ASN Palsu Komplotan Pencuri Dana BOS Ratusan Juta di Garut Ditangkap, 2 Masih Buron
loading...
A
A
A
Benar saja, aksi tersebut mereka eksekusi beberapa ratus meter setelah korban meninggalkan bank. Tindakan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan para pelaku terjadi di Jalan Papandayan Garut.
"Tersangka Sopian kemudian menjalankan tugasnya untuk memberitahu korban jika mobil yang ditumpangi mengalami gembos ban. Saat korban terkecoh dan berhasil ke luar dari mobil untuk memeriksa kondisi ban, ketika itulah seorang tersangka DPO atas nama Zagot mengambil uang dari dalam mobil," ungkapnya.
Usai berhasil menggasak uang dana BOS, komplotan ini melarikan diri dan melakukan janji pertemuan di persimpangan jalan yang mengarah ke kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung.
"Petugas kami kemudian melakukan perburuan terhadap keempat pelaku. Alhasil, satu orang berhasil ditangkap di Bandung dan satu lainnya di Kabupaten Bandung Barat. Sementara dua orang lagi, yaitu Andi dan Zagot sudah menyebrang ke Sumatera," ucapnya.
Menurut Kapolres Garut, uang Rp160 juta ini dibagi rata pada empat anggota komplotan. "Ada yang digunakan foya-foya di Bandung, ada yang digunakan untuk membeli tanah dengan menebus sertifikat tanah, dan lainnya. Dari tangan dua tersangka yang berhasil ditangkap, hanya ttersisa uang Rp10 juta," kata Rio.
Dia menegaskan akan memburu dua pelaku yang buron tersebut. Polisi, kata dia, telah mengantongi identitas berikut alamat lengkap dua buronan berstatus DPO tersebut.
"Kami memberikan waktu bagi dua DPO ini untuk menyerahkan diri. Tapi jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas terukur, kami akan buru dan cari mereka hingga dapat," ujarnya.
Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.