Suami Tega Tonjoki Istri karena Tak Dapat Utangan Rokok di Warung

Kamis, 16 Juli 2020 - 18:38 WIB
loading...
Suami Tega Tonjoki Istri karena Tak Dapat Utangan Rokok di Warung
Seorang suami bernama Erwin Tri Cahyo (29) di Kota Lubuklinggau nekat menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka-luka. Foto/Era Neizma Wedya
A A A
LUBUKLINGGAU - Kejam! hanya gara-gara tidak dapat utangan rokok di warung, seorang suami bernama Erwin Tri Cahyo (29) di Kota Lubuklinggau nekat menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka-luka.

Akibat perbuatannya, sang suami harus mendekam di penjara setelah dilaporkan oleh istrinya yang tidak tahan dengan perbuatan pelaku.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa didampingi Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Diaz Oktora membenarkan adanya kasus tindak pidana KDRT yang dialami korban bernama Ima Wati Fauzia (23) warga Jalan Durian Rt 07, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. (Baca juga: COVID-19 di Palembang Dekati 2.000 Kasus, Tertinggi Ilir Barat I )

Saat ini, pelaku sudah berhasil diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Timur. “Benar pelaku sudah berhasil kita tangkap saat sedang main bilyar tidak jauh dari rumahnya, dan kini masih menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustof, Kamis (16/7/2020).

Diketahui, kronologis kejadian berawal pada Senin, 6 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelaku menyuruh korban berhutang rokok ke warung yang ada di dekat rumah. Namun, pemilik warung tidak memberikan hutangan.

Saat istri pulang tanpa membawa rokok hutangan, suami langsung naik pitam dan sepontan memukul korban di bagian kepala. Karena takut, korban pun langsung mengindar dan lari keluar rumah. (Baca juga: Banjir di Kapuas Hulu Meluas, 7 Kecamatan Terendam )

Namun, pelaku yang sudah kalap mengejar korban dan menarik rambut istrinya hingga terjatuh. Bahkan, saat istrinya terjatuh pun, justru diarak ke jalan yang beraspal hingga luka di tangan dan kaki.

"Korban yang awalnya berusaha diam, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang main bilyar di dekat rumahnya," jelasnya.

Dan sesuai perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 44 Ayat (1) No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1522 seconds (0.1#10.140)