Jual Beli Ekstasi, Warga Sampang Dituntut 12 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
GRESIK - Jaksa menuntut terdakwa M Zahri alias Zahribin Abdul Sakur 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Warga Sampang, Madura, itu dinilai bersalah jual beli narkoba jenis ekstasi.
Hal itu diungkap dalam sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (16/7/2020). Jaksa penuntut umum (JPU) Yunita menganggap dia terbukti bersalah mengedarkan barang haram itu.
“Terdakwa bersalah mengedarkan pil ekstasi ke wilayah Gresik,” ujar JPU Yunita saat membacakan berkas tuntutan.
Yunita menjelaskan, terdakwa membeli narkoba jenis sabu seberat 11 gram dan dua butir pil ekstasi. Transaksi menggunakan sistem ranjau. Barang terlarang itu ditemukan pinggir jalan Desa Torjun, Sampang.
"Terdakwa membeli seharga Rp1,2 juta. Setelah dapat barang, dia pulang ke rumah untuk membagi menjadi 8 paket untuk dibawa ke kos-kosannya di Gresik," paparnya.
Kemudian terdakwa membagi lagi 1 paket menjadi 3 bungkus. Dengan tujuan akan dijual kepada OG yang kini masih DPO. Rencananya setiap paket sabu akan dijual Rp1,2 juta. Dan 2 butir ekstasi dijual Rp800 ribu.
"Perbuatan terdakwa telah melanggar hukum dan merusak generasi bangsa. Selain itu tidak mengantongi izin menjual dan memiliki," tuturnya. (Baca juga: Polda Jatim Ungkap Kasus Manipulasi Akun Email Senilai Rp8,6 Miliar)
Terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Majelis hakim yang diketuai Eddy menunda persidangan pekan depan dengan agenda pledoi.
Hal itu diungkap dalam sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (16/7/2020). Jaksa penuntut umum (JPU) Yunita menganggap dia terbukti bersalah mengedarkan barang haram itu.
“Terdakwa bersalah mengedarkan pil ekstasi ke wilayah Gresik,” ujar JPU Yunita saat membacakan berkas tuntutan.
Yunita menjelaskan, terdakwa membeli narkoba jenis sabu seberat 11 gram dan dua butir pil ekstasi. Transaksi menggunakan sistem ranjau. Barang terlarang itu ditemukan pinggir jalan Desa Torjun, Sampang.
"Terdakwa membeli seharga Rp1,2 juta. Setelah dapat barang, dia pulang ke rumah untuk membagi menjadi 8 paket untuk dibawa ke kos-kosannya di Gresik," paparnya.
Kemudian terdakwa membagi lagi 1 paket menjadi 3 bungkus. Dengan tujuan akan dijual kepada OG yang kini masih DPO. Rencananya setiap paket sabu akan dijual Rp1,2 juta. Dan 2 butir ekstasi dijual Rp800 ribu.
"Perbuatan terdakwa telah melanggar hukum dan merusak generasi bangsa. Selain itu tidak mengantongi izin menjual dan memiliki," tuturnya. (Baca juga: Polda Jatim Ungkap Kasus Manipulasi Akun Email Senilai Rp8,6 Miliar)
Terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Majelis hakim yang diketuai Eddy menunda persidangan pekan depan dengan agenda pledoi.
(boy)