20 Supercar CBU Diizinkan Keluar Batam, Korlantas Sebut Ada Indikasi Gunakan TNKB Palsu
loading...
A
A
A
BATAM - Sebanyak 20 supercar Completely Built Up (CBU) khusus Batam, yang diberi izin keluar dari Batam pada 18-19 Februari 2023, dipersoalkan Korlantas Polri. Bahkan, Kasubdit Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menyebut, ada supercar yang terindikasi menggunakan TNKB palsu saat kegiatan berlangsung.
"Seperti yang diketahui untuk Batam, dan Sabang, adalah daerah khusus. Di mana kendaraan bisa masuk dengan tidak membayar pajak tertentu, dan kendaraan seperti ini menggunakan pelat nomor khusus berwarna dasar hijau. Pelat nomor warna hijau ini, harusnya dipakai pada 20 supercar tersebut," kata Aan, Senin (27/2/2023).
Dikatakannya, untuk kendaraan seperti ini bisa saja dibawa keluar dari daerah khusus tersebut, dengan beberapa persyaratan seperti izin dari beberapa instansi terkait lainnya. Namun hanya dalam rentang waktu tertentu, dan memenuhi surat-surat kendaraannya harus lengkap.
"Bisa saja keluar dari daerah khusus, kalau ada izin dari Bea Cukai dan instansi yang lainnya. Tentunya, supercar tersebut juga harus dilengkapi dengan surat-surat kendaraan saat dibawa keluar dari daerah khusus," jelasnya.
Korlantas Polri sangat menyayangkan adanya enam supercar yang belum terdaftar di Samsat Polda Kepri. Tentunya mobil-mobil tersebut, juga tidak memiliki STNK dan TNKB. "Yang jadi permasalahan, mengapa ada enam supercar belum terdaftar tetapi tetap diikutkan dalam acara tersebut. Ada diindikasi enam supercar itu menggunakan TNKB palsu," kata Aan.
Aan menambahkan, Korlantas Polri sudah memerintahkan Ditlantas Polda Kepri, untuk melakukan penyelidikan. Di mana jajaran Ditlantas Polda Kepri dinilai kurang cermat melihat data-data kendaraan yang diberikan izin keluar dari Batam tersebut. "Ya harusnya kalau yang enam mobil CBU itu belum terdaftar di kepolisian, jangan diberi izin untuk keluar dengan mobil lainnya," katanya.
Untuk itu, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jajaran Ditlantas Polda Kepri, terkait hal ini. Apalagi jajaran Ditlantas Polda Kepri, yang melakukan pengawalan kegiatan tersebut. "Sudah tahu ada mobil CBU yang pakai TNKB palsu, dan ada juga yang belum ada surat-suratnya, justru dibiarkan dan dikawal," tutupnya.
"Seperti yang diketahui untuk Batam, dan Sabang, adalah daerah khusus. Di mana kendaraan bisa masuk dengan tidak membayar pajak tertentu, dan kendaraan seperti ini menggunakan pelat nomor khusus berwarna dasar hijau. Pelat nomor warna hijau ini, harusnya dipakai pada 20 supercar tersebut," kata Aan, Senin (27/2/2023).
Dikatakannya, untuk kendaraan seperti ini bisa saja dibawa keluar dari daerah khusus tersebut, dengan beberapa persyaratan seperti izin dari beberapa instansi terkait lainnya. Namun hanya dalam rentang waktu tertentu, dan memenuhi surat-surat kendaraannya harus lengkap.
"Bisa saja keluar dari daerah khusus, kalau ada izin dari Bea Cukai dan instansi yang lainnya. Tentunya, supercar tersebut juga harus dilengkapi dengan surat-surat kendaraan saat dibawa keluar dari daerah khusus," jelasnya.
Korlantas Polri sangat menyayangkan adanya enam supercar yang belum terdaftar di Samsat Polda Kepri. Tentunya mobil-mobil tersebut, juga tidak memiliki STNK dan TNKB. "Yang jadi permasalahan, mengapa ada enam supercar belum terdaftar tetapi tetap diikutkan dalam acara tersebut. Ada diindikasi enam supercar itu menggunakan TNKB palsu," kata Aan.
Aan menambahkan, Korlantas Polri sudah memerintahkan Ditlantas Polda Kepri, untuk melakukan penyelidikan. Di mana jajaran Ditlantas Polda Kepri dinilai kurang cermat melihat data-data kendaraan yang diberikan izin keluar dari Batam tersebut. "Ya harusnya kalau yang enam mobil CBU itu belum terdaftar di kepolisian, jangan diberi izin untuk keluar dengan mobil lainnya," katanya.
Untuk itu, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jajaran Ditlantas Polda Kepri, terkait hal ini. Apalagi jajaran Ditlantas Polda Kepri, yang melakukan pengawalan kegiatan tersebut. "Sudah tahu ada mobil CBU yang pakai TNKB palsu, dan ada juga yang belum ada surat-suratnya, justru dibiarkan dan dikawal," tutupnya.
(eyt)