PNS di Purwakarta Diduga Cabuli Lima Bocah Laki-laki
loading...
A
A
A
PURWAKARTA - Polres Karawang menangkap SPD (44), karena melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak laki -laki. Pelaku merupakan PNS tenaga kesehatan di salah puskesmas di Purwakarta. Petualangan pelaku berakhir saat melakukan aksi bejatnya di toilet pasar Cikampek.
"Pelaku sudah kita amankan setelah kami mendapatkan laporan para korban dan memiliki sejumlah alat bukti. Dari pengakuan sementara pelaku merupakan salah satu PNS di Purwakarta. Hingga saat ini diketahui korban berjumlah 5 orang anak. Namun kami masih mengembang kemungkinan ada korban lainnya," kata Wakapolres Karawang, Kompol Faisal Pasaribu, Kamis (16/7/20).
Menurut Faisal, dari hasil pemeriksaan sementara ada 5 orang korban yaitu, BS (23), SF (15), DV (16) IG (16) dan AN (27). Dalam menjalankan aksinya pelaku memberikan korbannya sejumlah uang antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari korban lain. Karena pelaku melakukan kejahatannya sejak tahun 2017," katanya. (Baca juga: ABG Ini Jualan Narkoba Dicokok Polres Majalengka )
Faisal mengatakan dalam mengincar mangsanya pelaku memanfaatkan media sosial. Ditemukan banyak jejak chatting di akun pelaku kepada sejumlah bocah laki-laki.
"Pelaku ini selalu mengirim pesan bernada ajakan kepada sejumlah akun remaja laki laki. Namun kadang juga pelaku ini keliling menggunakan motor untuk mencari korbannya," katanya.
(Baca juga: DPRD Purwakarta Perlonggar Kunjungan Kerja, Asal ke Zona Aman )
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 Ayat 1 UU RI no.17 tahun 2016 tentang undang-undang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar rupiah," katanya.
"Pelaku sudah kita amankan setelah kami mendapatkan laporan para korban dan memiliki sejumlah alat bukti. Dari pengakuan sementara pelaku merupakan salah satu PNS di Purwakarta. Hingga saat ini diketahui korban berjumlah 5 orang anak. Namun kami masih mengembang kemungkinan ada korban lainnya," kata Wakapolres Karawang, Kompol Faisal Pasaribu, Kamis (16/7/20).
Menurut Faisal, dari hasil pemeriksaan sementara ada 5 orang korban yaitu, BS (23), SF (15), DV (16) IG (16) dan AN (27). Dalam menjalankan aksinya pelaku memberikan korbannya sejumlah uang antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari korban lain. Karena pelaku melakukan kejahatannya sejak tahun 2017," katanya. (Baca juga: ABG Ini Jualan Narkoba Dicokok Polres Majalengka )
Faisal mengatakan dalam mengincar mangsanya pelaku memanfaatkan media sosial. Ditemukan banyak jejak chatting di akun pelaku kepada sejumlah bocah laki-laki.
"Pelaku ini selalu mengirim pesan bernada ajakan kepada sejumlah akun remaja laki laki. Namun kadang juga pelaku ini keliling menggunakan motor untuk mencari korbannya," katanya.
(Baca juga: DPRD Purwakarta Perlonggar Kunjungan Kerja, Asal ke Zona Aman )
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 Ayat 1 UU RI no.17 tahun 2016 tentang undang-undang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar rupiah," katanya.
(msd)