Ngeri! Polresta Sidoarjo Bongkar Penjualan 9 Senpi Lengkap dengan Amunisi Tajam dari Blitar
loading...
A
A
A
SIDOARJO - Komplotan penjual senjata api (Senpi) ilegal, berhasil dibongkar Polresta Sidoarjo. Tak main-main, polisi menyita sembilan pucuk senpi berbagai jenis, lengkap dengan ratusan butir amunisi tajam. Tiga pelaku penjualan senpi ilegal ini, juga berhasil ditangkap.
Senpi yang disita oleh polisi dari tangan para tersangka, ada yang jenis senapan serbu laras panjang lengkap dengan pelontar granat, dan teleskop. Terdapat juga senapan untuk penembak runduk, dan berbagai jenis pistol.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pengungkapan komplotan penjualan senpi ilegal ini berawal dari penyerahan senpi oleh Polisi Militer (POM) TNI AL. "Senpi yang diserahkan, ditemukan di Bandara Internasional Juanda," tuturnya.
Senpi ilegal yang ditemukan di Bandara Internasional Juanda tersebut, menurut Kusumo hendak dikirim ke Makassar. Setelah diselidiki, ternyata senpi ilegal tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, akhirnya anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam komplotan penjualan senpi ilegal tersebut.
Ketiganya berinisial TS (34) warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, serta AS (32), dan EK (45) keduanya warga Desa Bakung, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. "TS merupakan penjual senpi ilegal, sementara AS dan EK merupakan pembeli senpi ilegal tersebut," tegas Kusumo.
Ditaksir, sembilan pucuk senpi ilegal beserta ratusan amunisi tajam tersebut, bernilai ratusan juta rupiah. Tersangka utama dalam kasus penjualan senpi ilegal ini, kata Kusumo adalah tersangka TS.
"Selain sebagai penjual senpi ilegal, TS juga memiliki kemampuan untuk merakit senpi yang dipesan oleh para pembelinya. Seluruh suku cadang untuk merakit senpi tersebut, didapatkan TS dari penjualan online melalui media sosial," ungkap Kusumo.
Kusumo menambahkan, para tersangka penjualan senpi ilegal ini telah ditahan di Polresta Sidoarjo, untuk kepentingan penyelidikan. Kini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan, untuk mengetahui jaringan dari penjualan senpi ilegal ini.
Senpi yang disita oleh polisi dari tangan para tersangka, ada yang jenis senapan serbu laras panjang lengkap dengan pelontar granat, dan teleskop. Terdapat juga senapan untuk penembak runduk, dan berbagai jenis pistol.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pengungkapan komplotan penjualan senpi ilegal ini berawal dari penyerahan senpi oleh Polisi Militer (POM) TNI AL. "Senpi yang diserahkan, ditemukan di Bandara Internasional Juanda," tuturnya.
Baca Juga
Senpi ilegal yang ditemukan di Bandara Internasional Juanda tersebut, menurut Kusumo hendak dikirim ke Makassar. Setelah diselidiki, ternyata senpi ilegal tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, akhirnya anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam komplotan penjualan senpi ilegal tersebut.
Ketiganya berinisial TS (34) warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, serta AS (32), dan EK (45) keduanya warga Desa Bakung, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. "TS merupakan penjual senpi ilegal, sementara AS dan EK merupakan pembeli senpi ilegal tersebut," tegas Kusumo.
Ditaksir, sembilan pucuk senpi ilegal beserta ratusan amunisi tajam tersebut, bernilai ratusan juta rupiah. Tersangka utama dalam kasus penjualan senpi ilegal ini, kata Kusumo adalah tersangka TS.
"Selain sebagai penjual senpi ilegal, TS juga memiliki kemampuan untuk merakit senpi yang dipesan oleh para pembelinya. Seluruh suku cadang untuk merakit senpi tersebut, didapatkan TS dari penjualan online melalui media sosial," ungkap Kusumo.
Kusumo menambahkan, para tersangka penjualan senpi ilegal ini telah ditahan di Polresta Sidoarjo, untuk kepentingan penyelidikan. Kini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan, untuk mengetahui jaringan dari penjualan senpi ilegal ini.
(eyt)