Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti Narkoba hinga Senpi
loading...
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Sebanyak 75,137 gram sabu, dua butir ekastasi dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), Kamis (16/7/2020).
Tak hanya itu, dua pucuk senjata api rakitan (senpira) dan 11 bilah senjata tajam, juga turut dimusnahkan.
Kepala Kejari Lampura, Atik Rusmiyati Ambarsari, mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya merupakan dari perkara yang telah dieksekusi dan mempunyai kekuatan hukum tetap sejak November 2019 hingga Juli 2020, dengan jumlah kasus sebanyak 99 perkara. (BACA JUGA: Putra Terbaik Polri, Ipda Anumerta Uji Siswanto Dapat Penghargaan Kapolda NTB)
“20 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda. 21 perkara tindak pidana ketertiban umum. Serta 58 perkara tindak pidana umum lainnya,” ujar Atik.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa yang diamanatkan undang-undang untuk mengeksekusi barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang amat putusannya dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, lanjutnya, juga mengantisipasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan terhadap barang bukti.
Ditambahkan Atik, kasus yang paling dominan yang ditangani pihaknya sejak Januari-Juli 2020 didominasi penyalahgunaan narkoba.
“Untuk kasus kejahatan menurun, hanya saja kasus narkoba yang masih meningkat,” jelasnya. (BACA JUGA: Terdampak Pandemi, Kampung Penampungan Bubutan Kosong Hewan Kurban)
Berdasarkan pantauan, pemusnahan barang bukti dihadiri Plt Bupati Budi Utomo, serta sejumlah Forkopimda.
Untuk barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara diblander dengan pembersih lantai. Sementara senpira dan senjata tajam dipotong menggunakan gergaji mesin. Sedangkan barang bukti lainnya, dibakar.
Tak hanya itu, dua pucuk senjata api rakitan (senpira) dan 11 bilah senjata tajam, juga turut dimusnahkan.
Kepala Kejari Lampura, Atik Rusmiyati Ambarsari, mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya merupakan dari perkara yang telah dieksekusi dan mempunyai kekuatan hukum tetap sejak November 2019 hingga Juli 2020, dengan jumlah kasus sebanyak 99 perkara. (BACA JUGA: Putra Terbaik Polri, Ipda Anumerta Uji Siswanto Dapat Penghargaan Kapolda NTB)
“20 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda. 21 perkara tindak pidana ketertiban umum. Serta 58 perkara tindak pidana umum lainnya,” ujar Atik.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa yang diamanatkan undang-undang untuk mengeksekusi barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang amat putusannya dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, lanjutnya, juga mengantisipasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan terhadap barang bukti.
Ditambahkan Atik, kasus yang paling dominan yang ditangani pihaknya sejak Januari-Juli 2020 didominasi penyalahgunaan narkoba.
“Untuk kasus kejahatan menurun, hanya saja kasus narkoba yang masih meningkat,” jelasnya. (BACA JUGA: Terdampak Pandemi, Kampung Penampungan Bubutan Kosong Hewan Kurban)
Berdasarkan pantauan, pemusnahan barang bukti dihadiri Plt Bupati Budi Utomo, serta sejumlah Forkopimda.
Untuk barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara diblander dengan pembersih lantai. Sementara senpira dan senjata tajam dipotong menggunakan gergaji mesin. Sedangkan barang bukti lainnya, dibakar.
(vit)