Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti Narkoba hinga Senpi
Kamis, 16 Juli 2020 - 12:59 WIB
loading...
Sebanyak 75,137 gram sabu, dua butir ekastasi dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), Kamis (16/7/2020). (Foto/Inews TV/ Jimmi Irawan)
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Sebanyak 75,137 gram sabu, dua butir ekastasi dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), Kamis (16/7/2020).
Tak hanya itu, dua pucuk senjata api rakitan (senpira) dan 11 bilah senjata tajam, juga turut dimusnahkan.
Kepala Kejari Lampura, Atik Rusmiyati Ambarsari, mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya merupakan dari perkara yang telah dieksekusi dan mempunyai kekuatan hukum tetap sejak November 2019 hingga Juli 2020, dengan jumlah kasus sebanyak 99 perkara. (BACA JUGA: Putra Terbaik Polri, Ipda Anumerta Uji Siswanto Dapat Penghargaan Kapolda NTB)
“20 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda. 21 perkara tindak pidana ketertiban umum. Serta 58 perkara tindak pidana umum lainnya,” ujar Atik.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa yang diamanatkan undang-undang untuk mengeksekusi barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang amat putusannya dirampas untuk dimusnahkan.
Tak hanya itu, dua pucuk senjata api rakitan (senpira) dan 11 bilah senjata tajam, juga turut dimusnahkan.
Kepala Kejari Lampura, Atik Rusmiyati Ambarsari, mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya merupakan dari perkara yang telah dieksekusi dan mempunyai kekuatan hukum tetap sejak November 2019 hingga Juli 2020, dengan jumlah kasus sebanyak 99 perkara. (BACA JUGA: Putra Terbaik Polri, Ipda Anumerta Uji Siswanto Dapat Penghargaan Kapolda NTB)
“20 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda. 21 perkara tindak pidana ketertiban umum. Serta 58 perkara tindak pidana umum lainnya,” ujar Atik.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa yang diamanatkan undang-undang untuk mengeksekusi barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang amat putusannya dirampas untuk dimusnahkan.
Lihat Juga :