Kaji New Normal, Pemprov Sumsel Bentuk Tim Ahli
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Pemprov Sumsel membentuk tim yang terdiri dari para ahli mulai dari epidemiologi, ekonomi, hukum hingga sosial dan psikologi. Tim pakar ini akan membantu gugus tugas dalam mengkaji kebijakan new normal atau tatanan kehidupan baru.
Tim Ahli Epidemiologi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumsel Iche Andriyani, mengatakan tim ahli telah mulai menggelar rapat perdana bersama bersama dinas kesehatan provinsi.
"Kami membahas kajian dan rekomendasi untuk percepatan penanganan Corona. Tim Ahli ini terdiri dari, tim Epidemiologi, tim Ekonomi, Tim Sosiologi, tim Kebijakan Publik, Hukum, Kesehatan Masyarakat, dan Psikologi," ujarnya di Palembang.
(Baca juga: Kasus COVID-19 Sumsel Tambah 30 Orang, Gugus Tugas: Masyarakat Jangan Terlena )
Tim ini, sambung Iche, memiliki tugas untuk memberikan saran dan rekomendasi kebijakan yang bisa diimplementasikan berdasarkan kajian data dan informasi sesuai kondisi masing – masing kabupaten dan kota. Rekomendasi ini menjadi persiapan masyarakat untuk menghadapi kehidupan new normal yang aman COVID-19.
"Tim mencarikan rekomendasi kebijakan yang bisa diadopsi oleh Pemda yang sesuai tatanan teknis berdasarkan data dan fakta, sehingga bisa langsung disesuaikan dengan kondisinya masing-masing. Saat ini seluruh tim sedang mengkaji data dan informasi Kabupaten/kota," katanya.
Dikatakannya juga per 12 Juli 2020, 17 Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan memiliki risiko penularan rendah hingga sedang. Kecuali Kabupaten OKU Selatan yang dinyatakan sebagai zona Hijau.
(Baca juga: Bupati Muratara Digugat Mantan Adik Ipar ke Pengadilan, Ini Masalahnya )
Adapun resiko penularannya yakni Palembang (Sedang), Musi Rawas (Sedang), Prabumulih (Sedang), OKU (Rendah), Muara Enim (Sedang) OKU Timur (Rendah), Lubuklinggau (Rendah), Musi Banyuasin (Rendah) Banyuasin (Sedang), Ogan Ilir (Sedang), PALI (Sedang), OKI (Sedang), Muratara (Rendah), Pagar Alam (sedang), Lahat (Rendah), dan Empat Lawang (Rendah). "Ini berdasarkan pemetaan yang dilakukan Gugus tugas Penanganan Covid-19 pusat di website Covid19.go.id," tandasnya.
Ia menambahkan, skoring peta resiko ini tidak hanya dilihat dari jumlah kasus positif di suatu daerah. Tetapi melalui penilaian 14 indikator, 10 dari Epidemiologi, 2 Surveilans masyarakat, dan 2 dari pelayanan Kesehatan.
Jadi bisa saja zona hijau masuk zona kuning, kuning ke oranye, atau zona oranye kembali masuk zona merah. Peta ini sifatnya sangat dinamis karena tergantung dengan aktivitas warganya. Karenanya waspada dan betul-betul perhatikan protokol kesehatan.
Tim Ahli Epidemiologi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumsel Iche Andriyani, mengatakan tim ahli telah mulai menggelar rapat perdana bersama bersama dinas kesehatan provinsi.
"Kami membahas kajian dan rekomendasi untuk percepatan penanganan Corona. Tim Ahli ini terdiri dari, tim Epidemiologi, tim Ekonomi, Tim Sosiologi, tim Kebijakan Publik, Hukum, Kesehatan Masyarakat, dan Psikologi," ujarnya di Palembang.
(Baca juga: Kasus COVID-19 Sumsel Tambah 30 Orang, Gugus Tugas: Masyarakat Jangan Terlena )
Tim ini, sambung Iche, memiliki tugas untuk memberikan saran dan rekomendasi kebijakan yang bisa diimplementasikan berdasarkan kajian data dan informasi sesuai kondisi masing – masing kabupaten dan kota. Rekomendasi ini menjadi persiapan masyarakat untuk menghadapi kehidupan new normal yang aman COVID-19.
"Tim mencarikan rekomendasi kebijakan yang bisa diadopsi oleh Pemda yang sesuai tatanan teknis berdasarkan data dan fakta, sehingga bisa langsung disesuaikan dengan kondisinya masing-masing. Saat ini seluruh tim sedang mengkaji data dan informasi Kabupaten/kota," katanya.
Dikatakannya juga per 12 Juli 2020, 17 Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan memiliki risiko penularan rendah hingga sedang. Kecuali Kabupaten OKU Selatan yang dinyatakan sebagai zona Hijau.
(Baca juga: Bupati Muratara Digugat Mantan Adik Ipar ke Pengadilan, Ini Masalahnya )
Adapun resiko penularannya yakni Palembang (Sedang), Musi Rawas (Sedang), Prabumulih (Sedang), OKU (Rendah), Muara Enim (Sedang) OKU Timur (Rendah), Lubuklinggau (Rendah), Musi Banyuasin (Rendah) Banyuasin (Sedang), Ogan Ilir (Sedang), PALI (Sedang), OKI (Sedang), Muratara (Rendah), Pagar Alam (sedang), Lahat (Rendah), dan Empat Lawang (Rendah). "Ini berdasarkan pemetaan yang dilakukan Gugus tugas Penanganan Covid-19 pusat di website Covid19.go.id," tandasnya.
Ia menambahkan, skoring peta resiko ini tidak hanya dilihat dari jumlah kasus positif di suatu daerah. Tetapi melalui penilaian 14 indikator, 10 dari Epidemiologi, 2 Surveilans masyarakat, dan 2 dari pelayanan Kesehatan.
Jadi bisa saja zona hijau masuk zona kuning, kuning ke oranye, atau zona oranye kembali masuk zona merah. Peta ini sifatnya sangat dinamis karena tergantung dengan aktivitas warganya. Karenanya waspada dan betul-betul perhatikan protokol kesehatan.
(msd)