Berdarah Kopassus, Brigjen TNI JO Sembiring Ditunjuk Pimpin Pembebasan Pilot Susi Air

Kamis, 16 Februari 2023 - 19:10 WIB
loading...
Berdarah Kopassus, Brigjen...
Brigjen TNI JO Sembiring (tengah), jenderal jebolan Kopassus yang ditunjuk Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa untuk memimpin pembebasan pilot Susi Air, Philip Mark Mahrtens. Foto/MPI/Nathan Making
A A A
NDUGA - Jenderal berdarah Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Brigjen TNI JO. Sembiring, ditunjuk untuk memimpin operasi pembebasan pilot Susi Air, Philip Mark Mahrtens. Saat ini, pilot asal Swedia tersebut tengah disandera Kelompok Kriminal bersenjata (KKB) di Papua.



Penunjukan JO. Sembiring, dilakukan langsung oleh Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa. Saat pengumuman penunjukan tersebut, Saleh Mustafa didampingi Kabinda Papua, Mayjen TNI Gustav Agus Irianto, Danrem 172/PWY Brigjen TNI JO Sembiring, Danpas III Brimob, Brigjen Pol. Gatot, serta Danlanud Mimika, Letkol Pnb. Slamet Suhartono, Kamis (16/2/2023).



"Saya selaku Pangdam XVII/Cenderawasih, sudah menunjuk Danrem 172/PWY, Brigjen TNI JO Sembiring sebagai Dankolaksops TNI untuk memimpin pelaksanaan operasi, dan berkolaborasi dengan Satgas Damai Cartenz pimpinan Kombes Pol. Faisal. Secara teknis dan taktis sudah dipersiapkan, " kata Saleh Mustafa.



JO. Sembiring yang merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1995, sebelumnya telah lama berdinas di Kopassus. Mulai sebagai Komandan Batalyon 33 Grup 3 Sandhi Yudha/Kopassus, Komandan Satuan Intel Kopassus, hingga Kepala Penerangan Kopassus.

Saleh Mustafa menyatakan, akan melakukan penegakan hukum secara terukur, terpilih dan terarah, terkait pembebasan pilot Susi Air Philip Mark Mahrtens yang masih disandera KKB pimpinan Egianus Kogoya.

"Sampai saat ini upaya yang dilakukan terhadap penyelamatan pilot Susi Air ini masih dilakukan pendekatan dialog atau Soft Approach, yang dilakukan oleh tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Pemkab Nduga. Namun mengingat waktu, kami aparat TNI Polri punya standar operasi yang harus dijalankan dalam upaya penegakan hukum, agar persoalan ini tidak berlarut, yaitu harus ada batas waktunya," kata jenderal TNI bintang dua itu.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3742 seconds (0.1#10.140)