Sopir Batubara Divonis Denda Rp30 Juta, Wali Kota Jambi Puas Bisa Membuat Efek Jera
loading...
A
A
A
JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi memvonis terdakwa sopir truk batubara Rudiantara alias Rudi dengan pidana denda sebesar Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sidang digelar dipimpin Ketua Majelis Hakim Rio Destrado.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 22 Jo 184 ayat (1) Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi.
Usai divonis bersalah, terdakwa menyatakan menerima putusan ini dan akan segera melakukan pembayaran denda untuk disetor ke kas daerah Kota Jambi.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha yang ikut menyaksikan secara langsung sidang perdana atas kasus pelanggaran Perda tersebut, mengaku puas atas penegakan hukum Peraturan Daerah Kota Jambi. Dia mengungkapkan bahwa marwah pemerintahan Kota Jambi terbukti dari hasil persidangan ini.
"Perda ini sudah lama kita berlakukan seperti awal-awal tahun 2018 kepada angkutan-angkutan CPO, karet, dan batu bara. Dikarenakan pada saat itu jumlah angkutan belum banyak seperti sekarang dan tidak membuat macet hanya dilakukan tindakan penilangan dan ada juga yang kita denda tetapi memang tidak di ekspose karena dalam satu bulan hanya 1 atau 2 yang kedapatan melanggar," ungkapnya, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya, dengan adanya peningkatan ekskalasi angkutan batu bara ini tidak hanya menyebabkan kemacetan tetapi sudah membahayakan jiwa. Lantaran itu, pihaknya memperketat ini sedapat mungkin.
Terkait jumlah denda, Fasha jelaskan bahwa aturannya sesuai dan sanksi denda. Karena harus besar nominalnya, agar menimbulkan efek jera bagi si pelaku pelanggaran.
"Jika jumlah denda nominal dendanya sama seperti denda tilang, tidak akan ada efek jeranya. Masih ada 3 lagi yang menunggu untuk di sidang setelah ini. Mudah-mudahan ini menimbulkan efek positif bagi masyarakat dan efek jera bagi pelaku-pelaku pelanggaran ini nantinya," ujarnya.
Sebenarnya, kata Wali Kota, pemerintah kota/kabupaten tidak perlu melakukan hal ini apabila pemerintah provinsi sedemikian rigidnya menegakkan aturan.
Pemkot Jambi melakukan hal ini padahal tambang tidak ada di Kota Jambi karena membuat resah.
"Dikarenakan sudah sangat membuat resah masyarakat Kota Jambi, terpaksa saya mengambil tindakan ini untuk menyalamatkan dulu warga kota. Saya yakin, sidang pertama ini sudah memberikan efek bagi angkutan-angkutan lain yang coba-coba masuk ke Kota Jambi," tegas Fasha.
Dia menambahkan, bahwa saat ini semua RT di Kota Jambi aktif menjaga lingkungan masing-masing agar angkutan-angkutan batubara ini tidak mencoba masuk ke Kota Jambi.
Tidak hanya untuk, dirinya juga telah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan-tndakan kekerasan.
Sebelumnya, Wali Kota Jambi juga telah mengirimkan surat kepada Menteri ESDM terkait pengurangan kuota produksi batu bara di Provinsi Jambi.
Pertimbangannya adalah, kuota yang ada saat ini tidak sesuai dengan kapasitas dan kemampuan jalan, serta dampak-dampak negatif lainnya yang menimpa masyarakat maupun struktur perekonomian daerah.
"Jadi ini sudah sangat mengganggu bukan hanya dari segi infrastruktur tetapi sosial ekonomi, kenyamanan dan keamanan laulintas juga. Inflasi yang terjadi di Kota Jambi ada andil terhambatnya angkutan bahan-bahan pokok makanan masuk Kota Jambi dikarenakan kemacetan," tuturnya.
"Dan dampak lainnya angkutan-angkutan ini sebagian besar masih menggunakan bahan bakar subsidi yang ada di SPBU, sehingga terjadi antrian panjang di setiap SPBU. Sementara masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi begitu datang sudah habis di borong angkutan-angkutan batu bara ini," jelasnya.
Selanjutnya, Wali Kota juga meminta kepada Menteri ESDM untuk dikurangi menjadi 10 juta ton, sampai pengusaha batubara membuat jalan khusus untuk angkutan batu bara.
"Kita tidak melarang mereka produksi, tapi buatkan jalan khusus jangan lewat lagi jalan umum yang digunakan masyarakat," pungkas Fasha.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 22 Jo 184 ayat (1) Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi.
Usai divonis bersalah, terdakwa menyatakan menerima putusan ini dan akan segera melakukan pembayaran denda untuk disetor ke kas daerah Kota Jambi.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha yang ikut menyaksikan secara langsung sidang perdana atas kasus pelanggaran Perda tersebut, mengaku puas atas penegakan hukum Peraturan Daerah Kota Jambi. Dia mengungkapkan bahwa marwah pemerintahan Kota Jambi terbukti dari hasil persidangan ini.
"Perda ini sudah lama kita berlakukan seperti awal-awal tahun 2018 kepada angkutan-angkutan CPO, karet, dan batu bara. Dikarenakan pada saat itu jumlah angkutan belum banyak seperti sekarang dan tidak membuat macet hanya dilakukan tindakan penilangan dan ada juga yang kita denda tetapi memang tidak di ekspose karena dalam satu bulan hanya 1 atau 2 yang kedapatan melanggar," ungkapnya, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya, dengan adanya peningkatan ekskalasi angkutan batu bara ini tidak hanya menyebabkan kemacetan tetapi sudah membahayakan jiwa. Lantaran itu, pihaknya memperketat ini sedapat mungkin.
Terkait jumlah denda, Fasha jelaskan bahwa aturannya sesuai dan sanksi denda. Karena harus besar nominalnya, agar menimbulkan efek jera bagi si pelaku pelanggaran.
"Jika jumlah denda nominal dendanya sama seperti denda tilang, tidak akan ada efek jeranya. Masih ada 3 lagi yang menunggu untuk di sidang setelah ini. Mudah-mudahan ini menimbulkan efek positif bagi masyarakat dan efek jera bagi pelaku-pelaku pelanggaran ini nantinya," ujarnya.
Sebenarnya, kata Wali Kota, pemerintah kota/kabupaten tidak perlu melakukan hal ini apabila pemerintah provinsi sedemikian rigidnya menegakkan aturan.
Pemkot Jambi melakukan hal ini padahal tambang tidak ada di Kota Jambi karena membuat resah.
"Dikarenakan sudah sangat membuat resah masyarakat Kota Jambi, terpaksa saya mengambil tindakan ini untuk menyalamatkan dulu warga kota. Saya yakin, sidang pertama ini sudah memberikan efek bagi angkutan-angkutan lain yang coba-coba masuk ke Kota Jambi," tegas Fasha.
Dia menambahkan, bahwa saat ini semua RT di Kota Jambi aktif menjaga lingkungan masing-masing agar angkutan-angkutan batubara ini tidak mencoba masuk ke Kota Jambi.
Tidak hanya untuk, dirinya juga telah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan-tndakan kekerasan.
Sebelumnya, Wali Kota Jambi juga telah mengirimkan surat kepada Menteri ESDM terkait pengurangan kuota produksi batu bara di Provinsi Jambi.
Pertimbangannya adalah, kuota yang ada saat ini tidak sesuai dengan kapasitas dan kemampuan jalan, serta dampak-dampak negatif lainnya yang menimpa masyarakat maupun struktur perekonomian daerah.
"Jadi ini sudah sangat mengganggu bukan hanya dari segi infrastruktur tetapi sosial ekonomi, kenyamanan dan keamanan laulintas juga. Inflasi yang terjadi di Kota Jambi ada andil terhambatnya angkutan bahan-bahan pokok makanan masuk Kota Jambi dikarenakan kemacetan," tuturnya.
"Dan dampak lainnya angkutan-angkutan ini sebagian besar masih menggunakan bahan bakar subsidi yang ada di SPBU, sehingga terjadi antrian panjang di setiap SPBU. Sementara masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi begitu datang sudah habis di borong angkutan-angkutan batu bara ini," jelasnya.
Selanjutnya, Wali Kota juga meminta kepada Menteri ESDM untuk dikurangi menjadi 10 juta ton, sampai pengusaha batubara membuat jalan khusus untuk angkutan batu bara.
"Kita tidak melarang mereka produksi, tapi buatkan jalan khusus jangan lewat lagi jalan umum yang digunakan masyarakat," pungkas Fasha.
(shf)