Sopir Batubara Divonis Denda Rp30 Juta, Wali Kota Jambi Puas Bisa Membuat Efek Jera

Jum'at, 17 Februari 2023 - 18:12 WIB
loading...
Sopir Batubara Divonis...
Pengadilan Negeri Jambi memvonis terdakwa sopir truk batubara Rudiantara alias Rudi dengan pidana denda sebesar Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Foto/MPI/Azhari Sultan
A A A
JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi memvonis terdakwa sopir truk batubara Rudiantara alias Rudi dengan pidana denda sebesar Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sidang digelar dipimpin Ketua Majelis Hakim Rio Destrado.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 22 Jo 184 ayat (1) Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi.

Baca juga: Dihantam Truk Batubara, Pengendara Motor Tewas di Tempat dan Sopir Kabur

Usai divonis bersalah, terdakwa menyatakan menerima putusan ini dan akan segera melakukan pembayaran denda untuk disetor ke kas daerah Kota Jambi.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha yang ikut menyaksikan secara langsung sidang perdana atas kasus pelanggaran Perda tersebut, mengaku puas atas penegakan hukum Peraturan Daerah Kota Jambi. Dia mengungkapkan bahwa marwah pemerintahan Kota Jambi terbukti dari hasil persidangan ini.

"Perda ini sudah lama kita berlakukan seperti awal-awal tahun 2018 kepada angkutan-angkutan CPO, karet, dan batu bara. Dikarenakan pada saat itu jumlah angkutan belum banyak seperti sekarang dan tidak membuat macet hanya dilakukan tindakan penilangan dan ada juga yang kita denda tetapi memang tidak di ekspose karena dalam satu bulan hanya 1 atau 2 yang kedapatan melanggar," ungkapnya, Jumat (17/2/2023).

Menurutnya, dengan adanya peningkatan ekskalasi angkutan batu bara ini tidak hanya menyebabkan kemacetan tetapi sudah membahayakan jiwa. Lantaran itu, pihaknya memperketat ini sedapat mungkin.

Baca juga: Kepergok Pungli ke Sopir Truk Batubara, 9 Honorer Dishub Batanghari Ditangkap

Terkait jumlah denda, Fasha jelaskan bahwa aturannya sesuai dan sanksi denda. Karena harus besar nominalnya, agar menimbulkan efek jera bagi si pelaku pelanggaran.

"Jika jumlah denda nominal dendanya sama seperti denda tilang, tidak akan ada efek jeranya. Masih ada 3 lagi yang menunggu untuk di sidang setelah ini. Mudah-mudahan ini menimbulkan efek positif bagi masyarakat dan efek jera bagi pelaku-pelaku pelanggaran ini nantinya," ujarnya.

Sebenarnya, kata Wali Kota, pemerintah kota/kabupaten tidak perlu melakukan hal ini apabila pemerintah provinsi sedemikian rigidnya menegakkan aturan.

Pemkot Jambi melakukan hal ini padahal tambang tidak ada di Kota Jambi karena membuat resah.

"Dikarenakan sudah sangat membuat resah masyarakat Kota Jambi, terpaksa saya mengambil tindakan ini untuk menyalamatkan dulu warga kota. Saya yakin, sidang pertama ini sudah memberikan efek bagi angkutan-angkutan lain yang coba-coba masuk ke Kota Jambi," tegas Fasha.

Dia menambahkan, bahwa saat ini semua RT di Kota Jambi aktif menjaga lingkungan masing-masing agar angkutan-angkutan batubara ini tidak mencoba masuk ke Kota Jambi.

Tidak hanya untuk, dirinya juga telah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan-tndakan kekerasan.

Sebelumnya, Wali Kota Jambi juga telah mengirimkan surat kepada Menteri ESDM terkait pengurangan kuota produksi batu bara di Provinsi Jambi.

Pertimbangannya adalah, kuota yang ada saat ini tidak sesuai dengan kapasitas dan kemampuan jalan, serta dampak-dampak negatif lainnya yang menimpa masyarakat maupun struktur perekonomian daerah.

"Jadi ini sudah sangat mengganggu bukan hanya dari segi infrastruktur tetapi sosial ekonomi, kenyamanan dan keamanan laulintas juga. Inflasi yang terjadi di Kota Jambi ada andil terhambatnya angkutan bahan-bahan pokok makanan masuk Kota Jambi dikarenakan kemacetan," tuturnya.

"Dan dampak lainnya angkutan-angkutan ini sebagian besar masih menggunakan bahan bakar subsidi yang ada di SPBU, sehingga terjadi antrian panjang di setiap SPBU. Sementara masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi begitu datang sudah habis di borong angkutan-angkutan batu bara ini," jelasnya.

Selanjutnya, Wali Kota juga meminta kepada Menteri ESDM untuk dikurangi menjadi 10 juta ton, sampai pengusaha batubara membuat jalan khusus untuk angkutan batu bara.

"Kita tidak melarang mereka produksi, tapi buatkan jalan khusus jangan lewat lagi jalan umum yang digunakan masyarakat," pungkas Fasha.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
5 Kesalahan Sarapan...
5 Kesalahan Sarapan yang Bisa Membuat Perut Buncit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved