Sopir Batubara Divonis Denda Rp30 Juta, Wali Kota Jambi Puas Bisa Membuat Efek Jera

Jum'at, 17 Februari 2023 - 18:12 WIB
loading...
A A A
"Dikarenakan sudah sangat membuat resah masyarakat Kota Jambi, terpaksa saya mengambil tindakan ini untuk menyalamatkan dulu warga kota. Saya yakin, sidang pertama ini sudah memberikan efek bagi angkutan-angkutan lain yang coba-coba masuk ke Kota Jambi," tegas Fasha.

Dia menambahkan, bahwa saat ini semua RT di Kota Jambi aktif menjaga lingkungan masing-masing agar angkutan-angkutan batubara ini tidak mencoba masuk ke Kota Jambi.

Tidak hanya untuk, dirinya juga telah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan-tndakan kekerasan.

Sebelumnya, Wali Kota Jambi juga telah mengirimkan surat kepada Menteri ESDM terkait pengurangan kuota produksi batu bara di Provinsi Jambi.

Pertimbangannya adalah, kuota yang ada saat ini tidak sesuai dengan kapasitas dan kemampuan jalan, serta dampak-dampak negatif lainnya yang menimpa masyarakat maupun struktur perekonomian daerah.

"Jadi ini sudah sangat mengganggu bukan hanya dari segi infrastruktur tetapi sosial ekonomi, kenyamanan dan keamanan laulintas juga. Inflasi yang terjadi di Kota Jambi ada andil terhambatnya angkutan bahan-bahan pokok makanan masuk Kota Jambi dikarenakan kemacetan," tuturnya.

"Dan dampak lainnya angkutan-angkutan ini sebagian besar masih menggunakan bahan bakar subsidi yang ada di SPBU, sehingga terjadi antrian panjang di setiap SPBU. Sementara masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi begitu datang sudah habis di borong angkutan-angkutan batu bara ini," jelasnya.

Selanjutnya, Wali Kota juga meminta kepada Menteri ESDM untuk dikurangi menjadi 10 juta ton, sampai pengusaha batubara membuat jalan khusus untuk angkutan batu bara.

"Kita tidak melarang mereka produksi, tapi buatkan jalan khusus jangan lewat lagi jalan umum yang digunakan masyarakat," pungkas Fasha.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1441 seconds (0.1#10.140)