Masukan Jari ke Alat Vital Bocah 4 Tahun, Kakek di Majalengka Dijebloskan ke Penjara
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan orang terdekat, kembali terjadi di wilayah hukum Majalengka. Kakek berusia 46 tahun tega mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 4 tahun.
Aksi pencabulan itu berawal saat pelaku berpura-pura menemani korban untuk cebok setelah buang air kecil. Namun, momen tersebut dimanfaatkan pelaku untuk memasukkan jarinya ke bagian vital korban.
Korban pun kesakitan dan menjerit. Jeritan itu, sempat didengar kakaknya yang juga berada di rumah. Beruntung, korban segera bercerita apa yang dialaminya itu kepada kakaknya.
"Si anak merasa kesakitan dan menjerit. Kemudian setelah ditanya, korban memberikan keterangan (kepada kakaknya)," kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, Senin (13/2/2023).
Saat melakukan aksinya, pelaku sempat meminta korban agar tidak bercerita kepada orang lain.
"Si kakek sempat menyampaikan ini jangan disampaikan kepada siapa-siapa. Motif masih dalami. Tindakan tersangka ini membuat korban terluka. Korban dan pelaku satu atap," jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka sendiri saat ini diamankan dan ditahan di Rutan Polres Majalengka.
Aksi pencabulan itu berawal saat pelaku berpura-pura menemani korban untuk cebok setelah buang air kecil. Namun, momen tersebut dimanfaatkan pelaku untuk memasukkan jarinya ke bagian vital korban.
Korban pun kesakitan dan menjerit. Jeritan itu, sempat didengar kakaknya yang juga berada di rumah. Beruntung, korban segera bercerita apa yang dialaminya itu kepada kakaknya.
"Si anak merasa kesakitan dan menjerit. Kemudian setelah ditanya, korban memberikan keterangan (kepada kakaknya)," kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, Senin (13/2/2023).
Saat melakukan aksinya, pelaku sempat meminta korban agar tidak bercerita kepada orang lain.
"Si kakek sempat menyampaikan ini jangan disampaikan kepada siapa-siapa. Motif masih dalami. Tindakan tersangka ini membuat korban terluka. Korban dan pelaku satu atap," jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka sendiri saat ini diamankan dan ditahan di Rutan Polres Majalengka.
(san)