Penanganan COVID-19 di Bodebek Bakal Tetap Mengacu pada Kebijakan DKI Jakarta

Rabu, 15 Juli 2020 - 17:06 WIB
loading...
Penanganan COVID-19 di Bodebek Bakal Tetap Mengacu pada Kebijakan DKI Jakarta
Kereta commuter line ini membawa warga di lintasan Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat menyatakan, penanganan pandemi COVID-19 mengacu pada kebijakan DKI Jakarta. (Foto/SINDOnews/Ilustra
A A A
BANDUNG - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat menyatakan, penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) bakal tetap mengacu kepada kebijakan yang diterapkan di DKI Jakarta.

Diketahui, hingga saat ini, wilayah Bodebek tetap memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional seperti yang diberlakukan di DKI Jakarta lewat PSBB transisi fase dua. Kebijakan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta tersebut rencananya akan berakhir Kamis (16/7/2020) besok. (BACA JUGA: Soal Tak Pakai Masker, Sanksi Sosial Dinilai Lebih Edukatif Daripada Denda Materi)

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Berli Hamdani mengatakan, sebagai wilayah penyangga DKI Jakarta, kebijakan penanganan COVID-19 di wilayah Bodebek bakal tetap mengacu kepada DKI Jakarta dengan sejumlah penyesuaian.

"Sebagai daerah penyangga, tentunya Bodebek itu akan tetap memberlakukan secara miroring atau kita mengikuti apa yang diberlakukan di DKI Jakarta, tentu saja dengan melakukan beberapa penyesuaian," ujar Berli di Bandung, Rabu (15/7/2020).

Menurutnya, kebijakan penanganan COVID-19 di wilayah Bodebek tersebut tak lepas dari kajian epidemiologis dimana penyebaran COVID-19 di wilayah Bodebek berbanding lurus dengan DKI Jakarta, terutama di wilayah Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

"Begitu di DKI Jakarta meningkat, di Depok, Kabupaten dan Kota bekasi juga mengalami peningkatan. Jadi, kalau melihat kajian epidemiologi seperti itu, tentunya masih relevan, masih miroring kepada kebijakan yang dilaksanakan oleh DKI Jakarta," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Ridwan Kamil menyatakan, penerapan PSBB proporsional di Provinsi Jabar tidak diperpanjang, kecuali di wilayah Bodebek. (BACA JUGA: Ribuan Hotel Sempat Tutup Saat PSBB, PHRI: Okupansi Saat Weekand Tembus 50%)

Dia juga menyatakan, memperpanjang PSBB di Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi hingga 16 Juli 2020. Menurut dia, keputusan itu diambil berdasarkan data epidemiologi yang menyatakan bahwa wilayah Bodebek masih termasuk ke dalam zona kuning atau level 3.

"Kesimpulannya, PSBB proporsional Bodebek diperpanjang 14 hari karena dari catatan epidemiologi kita, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok masih zona kuning," katanya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1675 seconds (0.1#10.140)