Soal Tak Pakai Masker, Sanksi Sosial Dinilai Lebih Edukatif Daripada Denda Materi

Rabu, 15 Juli 2020 - 16:52 WIB
loading...
Soal Tak Pakai Masker,...
Pemprov Jabar diminta mengkaji ulang penerapan sanksi materi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Pasalnya kondisi ekonomi saat ini sedang sulit, sehingga sanksi materi pastinya akan membuat masyarakat semakin terjepit. (Foto/SI
A A A
BANDUNG BARAT - Pemprov Jabar diminta mengkaji ulang penerapan sanksi materi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Pasalnya kondisi ekonomi saat ini sedang sulit, sehingga sanksi materi pastinya akan membuat masyarakat semakin terjepit.

"Kabijakan itu bagus untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memutus penyebaran COVID-19, tapi kalau dendanya uang Rp150.000 pasti memberatkan karena ekonomi sekarang kan lagi turun," kata Anggota DPRD Jabar Dapil Kabupaten Bandung Barat (KBB), Edi Rusyandi kepada SINDOnews, Rabu (15/7/2020). (BACA JUGA: Bantu BNPB, Bank bjb Sumbang Mobil Operasional, Masker, dan Westafel)

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar ini menilai, saat ini memang masih banyak warga yang belum patuh dengan imbauan pemerintah. Untuk itu diperlukan sikap tegas dari pemerintah dan dirinya mendukung penerapan sanksi. Namun sebelum itu diterapkan, sebaiknya pemerintah mengedepankan edukasi pentingnya penggunaan masker.

Pendekatannya bisa melalui berbagai aparatus pemerintahan yang ada hingga level terbawah. Mendorong tiap desa, RT, RW untuk lebih giat lagi sosialisasi berlomba menjadikan wilayahnya tangguh COVID-19. Termasuk dapat menggandeng para pegiat media sosial membuat konten-konten kreatif sehingga lebih mengena di masyarakat.

"Kalau saya sarannya lebih baik berupa sanksi sosial aja, tidak berupa sanksi denda uang. Misalnya membereskan fasilitas umum, kerja sosial, bersih-bersih, dll. Itu dirasa jauh elok dan edukatif," ucap Wakil Ketua GP Ansor Jabar ini.

Menurutnya, jika pun ada sanksi materi harus dipastikan dengan dasar hukum yang kuat. Tidak cukup dengan surat keputusan atau peraturan kepala daerah. Bentuk sanksi kepada masyarakat itu aturannya harus berupa peraturan daerah, karena menjadi dasar kemana aliran uang dari denda itu masuk ke kas daerah. (BACA JUGA: Bantu BNPB, Bank bjb Sumbang Mobil Operasional, Masker, dan Westafel)

"Soal payung hukum aturan itu, kami di DPRD hingga kini belum diajak bicara untuk membahasnya," ujarnya.

Seperti diketahui Pemprov Jabar mengambil sikap tegas untuk mendisiplinkan warganya dalam mencegah penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan mulai memberikan denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker senilai Rp150.000. Denda akan dilakukan selama 14 hari dan dimulai pada 27 Juli 2020 setelah sosialisasi dilakukan.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dukung Penanggulangan...
Dukung Penanggulangan Karhutla di Kalbar, Nestle Bagikan Ribuan Masker dan Produk
Warga Jabar Belum Bebas,...
Warga Jabar Belum Bebas, Tetap Gunakan Masker di Transportasi Umum
Pemberlakuan PPKM Dicabut,...
Pemberlakuan PPKM Dicabut, Masker Bakal Tak Wajib di Solo
Ikuti Arahan Jokowi,...
Ikuti Arahan Jokowi, Khofifah Ajak Kembali Pakai Masker dan Perketat Prokes
Presiden Jokowi Izinkan...
Presiden Jokowi Izinkan Lepas Masker di Ruang Terbuka, IDI Jabar Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Gubernur Khofifah Sambut...
Gubernur Khofifah Sambut Baik Arahan Lepas Masker dari Presiden Jokowi
Denda Razia Masker di...
Denda Razia Masker di Denpasar Tembus Rp300 Juta Lebih
Cegah Omicron, Ribuan...
Cegah Omicron, Ribuan Masker Mulai Disebar di Pusat Keramaian Kota Bandung
Kadis Perpustakaan Karangasem...
Kadis Perpustakaan Karangasem Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Senilai Rp2,9 Miliar
Rekomendasi
Mesir Ajukan Usulan...
Mesir Ajukan Usulan Gencatan Senjata dan Pertukaran Tahanan Baru
Kapolri: Besok Digelar...
Kapolri: Besok Digelar One Way Nasional
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Rekrutmen, KAI Services Gandeng 12 Lembaga Pendidikan
Berita Terkini
Arus Balik, 578.579...
Arus Balik, 578.579 Pemudik Sumatera Belum Kembali ke Pulau Jawa
1 jam yang lalu
Penampakan Arus Balik...
Penampakan Arus Balik Kendaraan di Tol Cipularang Malam Ini
2 jam yang lalu
Puncak Arus Balik, Jalur...
Puncak Arus Balik, Jalur Arteri Pantura Cirebon Macet 6 Km
3 jam yang lalu
Cirebon Diguyur Hujan...
Cirebon Diguyur Hujan Deras, Arus Balik di Pantura dan Tol Palikanci Merayap
3 jam yang lalu
Puncak Arus Balik Pemudik...
Puncak Arus Balik Pemudik Motor Diprediksi Malam Ini
4 jam yang lalu
Jalan Pantura Bekasi...
Jalan Pantura Bekasi Arah Pulogadung Banjir, Lalu Lintas Macet 3 Km
4 jam yang lalu
Infografis
Kapal Selam Nuklir Australia...
Kapal Selam Nuklir Australia dinilai Tak Akan Berguna
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved