Soal Tak Pakai Masker, Sanksi Sosial Dinilai Lebih Edukatif Daripada Denda Materi

Rabu, 15 Juli 2020 - 16:52 WIB
loading...
Soal Tak Pakai Masker, Sanksi Sosial Dinilai Lebih Edukatif Daripada Denda Materi
Pemprov Jabar diminta mengkaji ulang penerapan sanksi materi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Pasalnya kondisi ekonomi saat ini sedang sulit, sehingga sanksi materi pastinya akan membuat masyarakat semakin terjepit. (Foto/SI
A A A
BANDUNG BARAT - Pemprov Jabar diminta mengkaji ulang penerapan sanksi materi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Pasalnya kondisi ekonomi saat ini sedang sulit, sehingga sanksi materi pastinya akan membuat masyarakat semakin terjepit.

"Kabijakan itu bagus untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memutus penyebaran COVID-19, tapi kalau dendanya uang Rp150.000 pasti memberatkan karena ekonomi sekarang kan lagi turun," kata Anggota DPRD Jabar Dapil Kabupaten Bandung Barat (KBB), Edi Rusyandi kepada SINDOnews, Rabu (15/7/2020). (BACA JUGA: Bantu BNPB, Bank bjb Sumbang Mobil Operasional, Masker, dan Westafel)

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar ini menilai, saat ini memang masih banyak warga yang belum patuh dengan imbauan pemerintah. Untuk itu diperlukan sikap tegas dari pemerintah dan dirinya mendukung penerapan sanksi. Namun sebelum itu diterapkan, sebaiknya pemerintah mengedepankan edukasi pentingnya penggunaan masker.

Pendekatannya bisa melalui berbagai aparatus pemerintahan yang ada hingga level terbawah. Mendorong tiap desa, RT, RW untuk lebih giat lagi sosialisasi berlomba menjadikan wilayahnya tangguh COVID-19. Termasuk dapat menggandeng para pegiat media sosial membuat konten-konten kreatif sehingga lebih mengena di masyarakat.

"Kalau saya sarannya lebih baik berupa sanksi sosial aja, tidak berupa sanksi denda uang. Misalnya membereskan fasilitas umum, kerja sosial, bersih-bersih, dll. Itu dirasa jauh elok dan edukatif," ucap Wakil Ketua GP Ansor Jabar ini.

Menurutnya, jika pun ada sanksi materi harus dipastikan dengan dasar hukum yang kuat. Tidak cukup dengan surat keputusan atau peraturan kepala daerah. Bentuk sanksi kepada masyarakat itu aturannya harus berupa peraturan daerah, karena menjadi dasar kemana aliran uang dari denda itu masuk ke kas daerah. (BACA JUGA: Bantu BNPB, Bank bjb Sumbang Mobil Operasional, Masker, dan Westafel)

"Soal payung hukum aturan itu, kami di DPRD hingga kini belum diajak bicara untuk membahasnya," ujarnya.

Seperti diketahui Pemprov Jabar mengambil sikap tegas untuk mendisiplinkan warganya dalam mencegah penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan mulai memberikan denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker senilai Rp150.000. Denda akan dilakukan selama 14 hari dan dimulai pada 27 Juli 2020 setelah sosialisasi dilakukan.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1570 seconds (0.1#10.140)