Masuk Jakarta Tanpa SKIM, 6.364 Kendaraan Harus Balik Kanan
Kamis, 28 Mei 2020 - 15:48 WIB
loading...
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Foto/Dok. BNPB
A
A
A
JAKARTA - Tidak ada kompromi. Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, tidak memberikan izin kendaraan yang akan masuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tanpa mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
(Baca juga: Normal Baru di Tengah Pandemi COVID-19, Ini Kata Pakar UB )
Sebanyak 11 pintu masuk Jabodetabek, telah dijaga ketat petugas gabungan. Bahkan, menurut Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dari data hingga Rabu (27/5/2020) malam, ada sebanyak 6.364 kendaraan yang akan masuk Jabodetabek, terpaksa diminta putar balik karena tidak mengantongi SIKM.
Menurut Syafrin, pengecekan yang dilakukan untuk menegakkan aturan SIKM sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 47/2020 juga dilakukan di beberapa pintu masuk DKI Jakarta, melalui moda transportasi umum baik pesawat, kereta api maupun bus.
"Pengecekan kami tidak hanya di ruas jalan, tapi juga di Terminal Pulo Gebang, Stasiun Gambir dan Bandara (Soekarno-Hatta) di Cengkareng," kata Syafrin.
Lebih lanjut dia menegaskan, bahwa SIKM menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar masuk ke wilayah Jakarta. Hal itu dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19 di DKI Jakarta.
Dalam hal ini, kasus COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah mulai turun dan dapat dikendalikan dalam dua periode sejak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
(Baca juga: Normal Baru di Tengah Pandemi COVID-19, Ini Kata Pakar UB )
Sebanyak 11 pintu masuk Jabodetabek, telah dijaga ketat petugas gabungan. Bahkan, menurut Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dari data hingga Rabu (27/5/2020) malam, ada sebanyak 6.364 kendaraan yang akan masuk Jabodetabek, terpaksa diminta putar balik karena tidak mengantongi SIKM.
Menurut Syafrin, pengecekan yang dilakukan untuk menegakkan aturan SIKM sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 47/2020 juga dilakukan di beberapa pintu masuk DKI Jakarta, melalui moda transportasi umum baik pesawat, kereta api maupun bus.
"Pengecekan kami tidak hanya di ruas jalan, tapi juga di Terminal Pulo Gebang, Stasiun Gambir dan Bandara (Soekarno-Hatta) di Cengkareng," kata Syafrin.
Lebih lanjut dia menegaskan, bahwa SIKM menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar masuk ke wilayah Jakarta. Hal itu dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19 di DKI Jakarta.
Dalam hal ini, kasus COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah mulai turun dan dapat dikendalikan dalam dua periode sejak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Lihat Juga :