Ayah Brigadir J Beserta Istri Akan Hadir Saksikan Vonis Sambo CS
Sabtu, 11 Februari 2023 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, JPU Kejari Jakarta Selatan m, Rudi Irmawan dalam membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Di samping itu, JPU juga menyatakan perbuatan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.
Baca: Sidang Vonis Putri Candrawathi Digelar 13 Februari 2023.
JPU juga menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP sebagai mana dakwaan primair.
Selain itu, JPU tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo.
Di samping itu, JPU juga menyatakan perbuatan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.
Baca: Sidang Vonis Putri Candrawathi Digelar 13 Februari 2023.
JPU juga menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP sebagai mana dakwaan primair.
Selain itu, JPU tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo.
(nag)
Lihat Juga :