Belasan TKA Gunakan Visa B211 B, Ini Kata Disnarkertrans Kaltara
Kamis, 09 Februari 2023 - 17:17 WIB
loading...
A
A
A
“Untuk masa tinggal selama 60 hari ke depan. Visa ini dapat diperpanjang maksimal 180 hari saja. Kalau untuk orang asing memang ranah Imigrasi. Tapi kalau perusahannya itu ranah tenaga kerja atau Kemenaker untuk pemberitahuan tenaga asing dalam bekerja di suatu daerah,” sebut dia.
Menurutnya orang asing di Kaltara juga memberikan dampak positif di samping diketahui atau tidaknya TKA melakukan bekerja di lingkup Kaltara. Begitu juga sebaliknya warga negara Indonesia banyak yang melakukan aktivitas kerja di luar negeri.
“Saya sudah keliling di beberapa perusahaan. Banyak pekerjaan yang dilakukan. Bahkan perusahaan terduga pun untuk warga sekitar juga saya lihat tidak ada protes. Apalagi ini proyek dan investasi besar,” ungkap Mahessa.
Dalam aturan, wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) di perusahaan sudah terdapat di dalam aturan tegas yakni Pasal 10 ayat 1 undang-undang. Bagi perusahaan yang tak melakukan WLK akan diberikan sanksi terlebih jika perusahan memanfaatkan tenaga dari TKA.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Keras Disnakertrans Kaltara, Suwarsono mengatakan, tak terdaftarnya belasan data yang dimaksud menandakan bahwa WNA yang melakukan uji kompetensi kerja tidak memiliki RPTKA.
"Yakni dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya," ujar Suwarsono.
Dijelaskan, RPTKA dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam hal ini Disnakertrans Provinsi hanya menerima data sebagai pihak yang mengetahui keberadaan calon TKA atau TKA yang dimaksud.
“Kita tidak tahu untuk nama-nama dimaksud. Kalau ada RPTKAnya artinya perusahaan sudah pasti melaporkan. Kita tidak tahu bagaimana prosedur visa dalam bekerja dari imigrasi. Yang jelas TKA yang tadi memang diketahui imigrasi dan izinnya memang uji kompetensi bekerja,” terang Suwarno.
Menurutnya orang asing di Kaltara juga memberikan dampak positif di samping diketahui atau tidaknya TKA melakukan bekerja di lingkup Kaltara. Begitu juga sebaliknya warga negara Indonesia banyak yang melakukan aktivitas kerja di luar negeri.
“Saya sudah keliling di beberapa perusahaan. Banyak pekerjaan yang dilakukan. Bahkan perusahaan terduga pun untuk warga sekitar juga saya lihat tidak ada protes. Apalagi ini proyek dan investasi besar,” ungkap Mahessa.
Dalam aturan, wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) di perusahaan sudah terdapat di dalam aturan tegas yakni Pasal 10 ayat 1 undang-undang. Bagi perusahaan yang tak melakukan WLK akan diberikan sanksi terlebih jika perusahan memanfaatkan tenaga dari TKA.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Keras Disnakertrans Kaltara, Suwarsono mengatakan, tak terdaftarnya belasan data yang dimaksud menandakan bahwa WNA yang melakukan uji kompetensi kerja tidak memiliki RPTKA.
"Yakni dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya," ujar Suwarsono.
Dijelaskan, RPTKA dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam hal ini Disnakertrans Provinsi hanya menerima data sebagai pihak yang mengetahui keberadaan calon TKA atau TKA yang dimaksud.
“Kita tidak tahu untuk nama-nama dimaksud. Kalau ada RPTKAnya artinya perusahaan sudah pasti melaporkan. Kita tidak tahu bagaimana prosedur visa dalam bekerja dari imigrasi. Yang jelas TKA yang tadi memang diketahui imigrasi dan izinnya memang uji kompetensi bekerja,” terang Suwarno.
Lihat Juga :