Belasan TKA Gunakan Visa B211 B, Ini Kata Disnarkertrans Kaltara
Kamis, 09 Februari 2023 - 17:17 WIB
loading...
A
A
A
Ia juga tak ingin menduga-duga, sebab bisa saja pihak perusahaan telah melapor ke pihak kementerian, namun tidak memiliki RPTKA.
“Kalau kami pengawasannya berdasarkan RPTKA, Ada atau tidak. Soal pelanggaran, jika TKA yang berada di suatu wilayah untuk kepentingan bekerja dan tak memiliki RPTKA dapat dikatakan ilegal," kata Suwarsono.
"Berbeda halnya jika dilihat dari dokumen kepengurusan visa maupun izin tinggal yang lengkap. Mungkin di Imigrasi legal. Tapi kalau dia (TKA) ditemukan di suatu perusahaan dan melakukan aktivitas pekerjaan otomatis ilegal dari sisi ketenagakerjaan," tambahnya.
Menurut Suwarno, apabila ada temuan pihaknya hanya dapat memberikan sanksi administratif. Seperti TKA yang dikeluarkan secara paksa dari perusahaan tersebut. Sementara untuk deportasi, dilakukan pihak Imigrasi.
“TKA kan bisa melakukan hampir semua pekerjaan. Kecuali HRD. TKA pun hanya pekerjaan tertentu yang orang kita tidak bisa lakukan. Misalnya keahlian khusus. Itupun izinnya (tinggal) hanya setahun-setahun saja," sebutnya.
Baca: Sadis! Utang Narkoba Berujung Maut, Warga Banyuasin Tewas Ditembak Teman di Kepala.
Ia menegaskan, apabila ada TKA tidak sesuai RPTKA pihaknya dapat keluarkan TKA itu dan sisanya Imigrasi yang urus. “Saat ini tercatat ada 180 TKA sepanjang 2022. Angka ini dapat berkurang maupun bertambah setiap tahunnya,” pungkas Suwarno.
“Kalau kami pengawasannya berdasarkan RPTKA, Ada atau tidak. Soal pelanggaran, jika TKA yang berada di suatu wilayah untuk kepentingan bekerja dan tak memiliki RPTKA dapat dikatakan ilegal," kata Suwarsono.
"Berbeda halnya jika dilihat dari dokumen kepengurusan visa maupun izin tinggal yang lengkap. Mungkin di Imigrasi legal. Tapi kalau dia (TKA) ditemukan di suatu perusahaan dan melakukan aktivitas pekerjaan otomatis ilegal dari sisi ketenagakerjaan," tambahnya.
Menurut Suwarno, apabila ada temuan pihaknya hanya dapat memberikan sanksi administratif. Seperti TKA yang dikeluarkan secara paksa dari perusahaan tersebut. Sementara untuk deportasi, dilakukan pihak Imigrasi.
“TKA kan bisa melakukan hampir semua pekerjaan. Kecuali HRD. TKA pun hanya pekerjaan tertentu yang orang kita tidak bisa lakukan. Misalnya keahlian khusus. Itupun izinnya (tinggal) hanya setahun-setahun saja," sebutnya.
Baca: Sadis! Utang Narkoba Berujung Maut, Warga Banyuasin Tewas Ditembak Teman di Kepala.
Ia menegaskan, apabila ada TKA tidak sesuai RPTKA pihaknya dapat keluarkan TKA itu dan sisanya Imigrasi yang urus. “Saat ini tercatat ada 180 TKA sepanjang 2022. Angka ini dapat berkurang maupun bertambah setiap tahunnya,” pungkas Suwarno.
(nag)
Lihat Juga :