Belasan TKA Gunakan Visa B211 B, Ini Kata Disnarkertrans Kaltara

Kamis, 09 Februari 2023 - 17:17 WIB
loading...
Belasan TKA Gunakan Visa B211 B, Ini Kata Disnarkertrans Kaltara
Banyaknya para pengusaha asing berinvestasi di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) membuat para tenaga kerja asing (TKA) terus berdatangan. (Ist)
A A A
TARAKAN - Banyaknya para pengusaha asing berinvestasi di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) membuat para tenaga kerja asing (TKA) terus berdatangan. Disinyalir ada yang datang hanya menggunakan visa kunjungan .

Seperti yang terpantau di Kabupaten Tarakan. Ada salah satu perusahaan asing ini diduga mempekerjakan belasan Warga Negara Asing (WNA) atau Calon Tenaga Kerja Asing (TKA) tak sesuai aturan.

Sebab tidak adanya pelaporan atau informasi ke pihak Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, belasan nama WNA atau calon TKA asal China itu tak terdaftar pada Online Single Submission (OSS) Disnakertrans Kaltara.

Namun hal ini diluruskan pihak Imigrasi Tarakan yang menyatakan nama-nama dimaksud tercatat menggunakan visa B211 B, meskipun mereka menggunakan paspor kunjungan.

Untuk diketahui, Visa B211 B merupakan visa kunjungan untuk TKA yang datang ke wilayah Indonesia dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja.

“Visa kunjungan B211 B ini masih dalam untuk uji kompetensi di suatu perusahaan. Kemudian, jika telah terdapat kesepakatan bekerja, visa kunjungan ini dapat dialih statuskan menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas)," terang Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Mahessa Abdurrachim.

Ia menjelaskan, WNA dengan visa B211 B itu tetap membayar PNBP ke pusat. Sedangkan untuk perpanjangannya di pihak Imigrasi.

“Untuk masa tinggal selama 60 hari ke depan. Visa ini dapat diperpanjang maksimal 180 hari saja. Kalau untuk orang asing memang ranah Imigrasi. Tapi kalau perusahannya itu ranah tenaga kerja atau Kemenaker untuk pemberitahuan tenaga asing dalam bekerja di suatu daerah,” sebut dia.

Menurutnya orang asing di Kaltara juga memberikan dampak positif di samping diketahui atau tidaknya TKA melakukan bekerja di lingkup Kaltara. Begitu juga sebaliknya warga negara Indonesia banyak yang melakukan aktivitas kerja di luar negeri.

“Saya sudah keliling di beberapa perusahaan. Banyak pekerjaan yang dilakukan. Bahkan perusahaan terduga pun untuk warga sekitar juga saya lihat tidak ada protes. Apalagi ini proyek dan investasi besar,” ungkap Mahessa.

Dalam aturan, wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) di perusahaan sudah terdapat di dalam aturan tegas yakni Pasal 10 ayat 1 undang-undang. Bagi perusahaan yang tak melakukan WLK akan diberikan sanksi terlebih jika perusahan memanfaatkan tenaga dari TKA.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Keras Disnakertrans Kaltara, Suwarsono mengatakan, tak terdaftarnya belasan data yang dimaksud menandakan bahwa WNA yang melakukan uji kompetensi kerja tidak memiliki RPTKA.

"Yakni dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya," ujar Suwarsono.

Dijelaskan, RPTKA dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam hal ini Disnakertrans Provinsi hanya menerima data sebagai pihak yang mengetahui keberadaan calon TKA atau TKA yang dimaksud.

“Kita tidak tahu untuk nama-nama dimaksud. Kalau ada RPTKAnya artinya perusahaan sudah pasti melaporkan. Kita tidak tahu bagaimana prosedur visa dalam bekerja dari imigrasi. Yang jelas TKA yang tadi memang diketahui imigrasi dan izinnya memang uji kompetensi bekerja,” terang Suwarno.

Ia juga tak ingin menduga-duga, sebab bisa saja pihak perusahaan telah melapor ke pihak kementerian, namun tidak memiliki RPTKA.

“Kalau kami pengawasannya berdasarkan RPTKA, Ada atau tidak. Soal pelanggaran, jika TKA yang berada di suatu wilayah untuk kepentingan bekerja dan tak memiliki RPTKA dapat dikatakan ilegal," kata Suwarsono.

"Berbeda halnya jika dilihat dari dokumen kepengurusan visa maupun izin tinggal yang lengkap. Mungkin di Imigrasi legal. Tapi kalau dia (TKA) ditemukan di suatu perusahaan dan melakukan aktivitas pekerjaan otomatis ilegal dari sisi ketenagakerjaan," tambahnya.

Menurut Suwarno, apabila ada temuan pihaknya hanya dapat memberikan sanksi administratif. Seperti TKA yang dikeluarkan secara paksa dari perusahaan tersebut. Sementara untuk deportasi, dilakukan pihak Imigrasi.

“TKA kan bisa melakukan hampir semua pekerjaan. Kecuali HRD. TKA pun hanya pekerjaan tertentu yang orang kita tidak bisa lakukan. Misalnya keahlian khusus. Itupun izinnya (tinggal) hanya setahun-setahun saja," sebutnya.

Baca: Sadis! Utang Narkoba Berujung Maut, Warga Banyuasin Tewas Ditembak Teman di Kepala.

Ia menegaskan, apabila ada TKA tidak sesuai RPTKA pihaknya dapat keluarkan TKA itu dan sisanya Imigrasi yang urus. “Saat ini tercatat ada 180 TKA sepanjang 2022. Angka ini dapat berkurang maupun bertambah setiap tahunnya,” pungkas Suwarno.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)