Jual Ganja di Media Sosial, 2 Remaja di Majalengka Diciduk Polisi
Kamis, 09 Februari 2023 - 01:47 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Brutal! Anak Buah Bandar Ganja Melawan saat Digerebek, 3 Motor Polisi Hangus Dibakar
"Yang bersangkutan menempelkan di suatu tempat tertentu, (lalu) difoto, dan diberikan titik lokasi. Kemudian si pembeli online mendatangi ke lokasi tersebut setelah membayar kepada tersangka," papar dia.
Dalam menjalankan bisnis dua jenis barang haram itu, dua pelaku memiliki dua pasar yang berbeda. Untuk Ramadol, dijual terbatas hanya di lingkungan komunitasnya saja.
"Hasil pendalaman kami, bahwa yang pertama untuk penjualan obat jenis Ramadol, itu dijual di komunitas mereka. Untuk penjualan ganja, dia beli melewati online, kemudian dijual pun melalui online," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Yang bersangkutan menempelkan di suatu tempat tertentu, (lalu) difoto, dan diberikan titik lokasi. Kemudian si pembeli online mendatangi ke lokasi tersebut setelah membayar kepada tersangka," papar dia.
Dalam menjalankan bisnis dua jenis barang haram itu, dua pelaku memiliki dua pasar yang berbeda. Untuk Ramadol, dijual terbatas hanya di lingkungan komunitasnya saja.
"Hasil pendalaman kami, bahwa yang pertama untuk penjualan obat jenis Ramadol, itu dijual di komunitas mereka. Untuk penjualan ganja, dia beli melewati online, kemudian dijual pun melalui online," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :