Jual Ganja di Media Sosial, 2 Remaja di Majalengka Diciduk Polisi
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Dua remaja di Majalengka, yakni AP dan RD ditangkap polisi. Keduanya ditangkap karena nekat bisnis ganja dan obat-obatan keras melalui media sosial.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan obat keras Ramadol sebanyak 146 lembar, serta paket ganja ukuran besar dan kecil, masing-masing seberat 9,31 gram dan 25,73 gram.
Keduanya ditangkap kosan Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Selasa (7/2/2023). Dari pemeriksaan, RD diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMK di Kabupaten Majalengka.
Tidak hanya itu. Saat penggeledahan, petugas juga menemukan jaket salah satu geng motor dan senjata airsoft gun.
"Narkotika ini dibeli melewati jalur online, kemudian dijual juga dengan online," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Rabu (8/2/2023).
Selain dijual, ganja dan obat keras itu juga digunakan sendiri oleh kedua pelaku. Dalam praktiknya, mereka menjual barang tersebut tidak dilakukan secara langsung kepada calon pembeli. Tetapi dengan isyarat tertentu.
"Yang bersangkutan menempelkan di suatu tempat tertentu, (lalu) difoto, dan diberikan titik lokasi. Kemudian si pembeli online mendatangi ke lokasi tersebut setelah membayar kepada tersangka," papar dia.
Dalam menjalankan bisnis dua jenis barang haram itu, dua pelaku memiliki dua pasar yang berbeda. Untuk Ramadol, dijual terbatas hanya di lingkungan komunitasnya saja.
"Hasil pendalaman kami, bahwa yang pertama untuk penjualan obat jenis Ramadol, itu dijual di komunitas mereka. Untuk penjualan ganja, dia beli melewati online, kemudian dijual pun melalui online," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan obat keras Ramadol sebanyak 146 lembar, serta paket ganja ukuran besar dan kecil, masing-masing seberat 9,31 gram dan 25,73 gram.
Keduanya ditangkap kosan Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Selasa (7/2/2023). Dari pemeriksaan, RD diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMK di Kabupaten Majalengka.
Tidak hanya itu. Saat penggeledahan, petugas juga menemukan jaket salah satu geng motor dan senjata airsoft gun.
"Narkotika ini dibeli melewati jalur online, kemudian dijual juga dengan online," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Rabu (8/2/2023).
Selain dijual, ganja dan obat keras itu juga digunakan sendiri oleh kedua pelaku. Dalam praktiknya, mereka menjual barang tersebut tidak dilakukan secara langsung kepada calon pembeli. Tetapi dengan isyarat tertentu.
"Yang bersangkutan menempelkan di suatu tempat tertentu, (lalu) difoto, dan diberikan titik lokasi. Kemudian si pembeli online mendatangi ke lokasi tersebut setelah membayar kepada tersangka," papar dia.
Dalam menjalankan bisnis dua jenis barang haram itu, dua pelaku memiliki dua pasar yang berbeda. Untuk Ramadol, dijual terbatas hanya di lingkungan komunitasnya saja.
"Hasil pendalaman kami, bahwa yang pertama untuk penjualan obat jenis Ramadol, itu dijual di komunitas mereka. Untuk penjualan ganja, dia beli melewati online, kemudian dijual pun melalui online," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(san)