Kurir Sabu 32 Kg asal Sidoarjo Dituntut Hukuman Mati
Selasa, 07 Februari 2023 - 19:42 WIB
loading...
Kurir sabu 32 Kg dituntut hukuman mati. Foto: Lukman/SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Seorang tukang las asal Kabupaten Sidoarjo, bernama Aldi Kurniawan (27) dituntut hukuman mati, karena terbukti menjadi kurir sabu seberat 32 kilogram (Kg).
Tuntutan tersebut dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki, di ruang sidang Sari 3 Pengadolan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga: Simpan 2 Pucuk Senjata Dua Kurir Sabu Dicokok
Dalam tuntutannya, Aldi terbukti dinilai melanggar Pasal 114 KUHP junto Pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti menjadi perantara narkotika golongan 1 sabu-sabu, dan terdakwa dituntut hukuman mati," kata Muzaki, saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, Selasa (7/2/2023).
Tuntutan tersebut dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki, di ruang sidang Sari 3 Pengadolan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga: Simpan 2 Pucuk Senjata Dua Kurir Sabu Dicokok
Dalam tuntutannya, Aldi terbukti dinilai melanggar Pasal 114 KUHP junto Pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti menjadi perantara narkotika golongan 1 sabu-sabu, dan terdakwa dituntut hukuman mati," kata Muzaki, saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, Selasa (7/2/2023).
Lihat Juga :