Cerita Miris Korban Pencabulan, Dirudapaksa Selama 19 Hari

Rabu, 15 Juli 2020 - 12:34 WIB
loading...
Cerita Miris Korban...
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Kasus dugaan pencabulan oleh pemuda berinsial DC terhadap dua perempuan terus bergulir. Salah seorang korban, Ci (17), yang masih di bawah umur, telah menjalani visum et repertum. Hasil dari visum diperkirakan keluar dua hari ke depan.

"Setelah hasilnya keluar, kami akan serahkan ke penyidik Uni PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Bandung," kata Rohman Hidayat, kuasa hukum korban, Rabu (15/7/2020). (BACA JUGA: Diduga Cabuli 2 Perempuan, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi )

Untuk korban di bawah umur, lebih spesifik lagi kuasa hukum melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung dengan tuduhan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun sampai 20 tahun dan denda yang cukup luar biasa. (BACA JUGA: BNN Jabar Tangkap 2 Orang, Amankan 4 Kg Sabu di Leuwipanjang Bandung )

Korban di bawah ini, melapor pada Senin 13 Juli 2020. Yang melapor adalah keluarganya karena korban masih anak-anak. "Jadi kami melaporkan lebih spesifik ke Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak yang hukuman minimum 5 tahun sampai 20 tahun dan denda cukup luar biasa," ujar Rohman.

Rohman menuturkan, dari hasil laporan keterangan korban kedua yang di bawah umur itu pada 8 Juni dalam keadaan sakit. Ketika sakit, korban menghubungi pelaku minta diantar ke dokter. (BACA JUGA: Begini Kronologi Penangkapan 2 Bandar Sabu di Leuwipanjang )

Tetapi oleh pelaku, tutur Rohman, korban bukan dibawa ke dokter tapi justru dibawa ke Bandung. Jadi sejak 8 Juni hingga 27 Juni itu, korban di bawah umur ini, dibawa ke rumah pelaku.

Kemudian setelah di Bandung, si pelaku itu memberikan minuman keras. Setelah diberi minuman keras, si korban tak sadarkan diri. Menurut pengakuan korban, saat tak sadar itu lah terjadi pencabulan.

"Saya tidak tahu minuman keras apa. Kemudian, setelah diberi minuman keras dan korban tak sadarkan diri. Kemudian menurut pengakuan korban sudah terjadi perbuatan itu. Di situ mungkin (terjadi) pencabulan lah," tutur Rohman.

Cerita Miris Korban Pencabulan, Dirudapaksa Selama 19 Hari

Rohman Hidayat, kuasa hukum korban. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi

Keesokan harinya,9 Juni 2020, korban dipaksa membuat tato nama si pelaku. Pelaku memanggil tukang tato ke rumahnya. Awalnya, si korban di bawah umur ini dipaksa membuat tato nama si pelaku.

"Saya tidak tahu tujuannya apa (membuat tato nama pelaku), identitas dia atau seperti apa. Yang jelas, si korban membuat tato nama si pelaku, kalau tidak salah di leher kanan," kata dia.

Tapi korban di bawah umur ini, tidak mau karena dia bertanya kepada tukang tato. Korban bertanya, apa pernah membuatkan nama pelaku untuk orang lain? Tukang tato mengaku pernah membuat tato nama pelaku di lengan seorang perempuan.

Makanya korban menolak ditato nama pelaku di lehernya. Tetapi setelah itu, korban tetap dipaksa membuat tato yang lain. Dibuat tiga tato. Tato pertama di leher kanan, kedua di punggung panjang dan tebal, dan ketiga di pinggang sebelah kanan.

"Jadi sehari, si korban ini dipaksa sampai nangis-nangis, dibikin tato tiga. Idealnya kan kalo buat tato ya gak sekaligus. Ini enggak, buat tiga tato sehari harus selesai," ujar dia.

"Nah, setelah ditato, korban dilakukan pencabulan. Setelah itu korban dipaksa meminum obat dua tablet, tiap hari, dari tanggal 9 Juni sampai 27 Juni. Tablet microginol kalau tidak salah. Setahu saya itu pil KB. Korban harus minum dua tablet, sebelum dan setelah melakukan (pencabulan),"tambah Rohman.

Posisi si ibu, ungkap dia, tiga hari setelah tanggal 8 Juni 2020 itu, ibu korban meminta melalui delivery messeges (DM) pesan langsung ke akun Instagram pelaku. Ibu korban meminta supaya anaknya dikembalikan.

Tetapi, menurut keterangan korban, dia tidak diperbolehkan pulang. Korban baru bisa keluar dari rumah pelakupada 27 Juni 2020. Jadi dari 8 Juni sampai 27 Juni 2020 itu, menurut keterangan, korban tinggal di rumah si pelaku.

"Ini kejahatan luar biasa, di mana si anak dipaksa melakukan kehendakpelaku. Selama di sana, ya diperlakukan seperti itu (pencabulan). Kalau tidak mau melakukan, si pelaku marah dan mengancam akan menyebarkan foto-foto atau video si korban dalam kondisi telanjang," kata Rohman.

Rohman mengungkapkan, kondisi korban saat ini trauma. Bahkan, korban di bawah umur mengalami perdarahan terus menerus. Seharusnya tanggal Jumat 10 Juli 2020, siklus menstruasinya selesai, tapi sampai hari ini masih mengalami pendarahan. "Apakah akibat obat itu atau kondisinya hamil kami belum tahu," ungkap dia.

Korban, tutur Rohman, menyampaikan, setelah 27 Juni 2020 itu, korban begitu saja diputuskan oleh pelaku. Korban sudah memohon-mohon. Karena saat itu korban sudah terlambat datang bulan. Tapi menurut pengakuan korban, si pelaku tetap meninggalkannya.

"Itulah akhirnya membuat korban datang ke rekan saya, Sunan Kalijaga untuk meminta bantuan untuk melaporkan pelaku. Saat ini korban trauma. Korban sudah tidak mau lagi berhubungan dengan pelaku," tutur Rohman.

"Kami menghormati proses hukum. Ketika laporan ini diterima penyidik, tentu kewenangan penyidik untuk menindaklanjutinya," pungkas Rohman.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Bandung Kembali Mencekam,...
Bandung Kembali Mencekam, Kelompok Berpakaian Hitam Mengamuk di DPRD Jabar
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Pesantren Harus Jadi...
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, Perempuan Bangsa Hadirkan Modul Anti Pencabulan
Pawai Akbar Persib Juara...
Pawai Akbar Persib Juara Meriah, KDM Kibarkan Bendera Maung Bandung
Rekomendasi
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved