Mengejutkan! 2 Kali Diperiksa KPK, Ketua PDIP Jatim Kusnadi Tiba-tiba Mengundurkan Diri
loading...
A
A
A
SURABAYA - Langkah mengejutkan dilakukan Ketua DPD PDIP Jatim, Kusnadi. Politisi senior ini, tiba-tiba menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua DPD PDIP Jatim. Saat ini Kusnadi juga menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim, dan telah dua kali diperiksa KPK terkait pengelolaan dana hibah.
Kasus dugaan korupsi dana hibah di DPRD Jatim, mencuat ke permukaan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua DPD PDIP Jatim, telah ditunjuk Said Abdullah sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Jatim. Penunjukan pejabat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No 283/KPTS/DPP/II/2023.
SK DPP PDIP tersebut, berisi tentang pembebastugasan Kusnadi dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP Jatim, serta penunjukan dan pengangkatan pelaksana tugas (Plt), dan pelaksana harian (PLH) Ketua DPD PDIP Jatim, yang berlaku sejak Jumat (3/2/2023).
Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya mencermati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terkait OTT yang dilakukan pada 14 Desember 2022. "Kami berkomitmen di dalam upaya pencegahan korupsi, termasuk melakukan sekolah anti korupsi," katanya di kantor DPD PDIP Jatim, Sabtu (4/2/2023) malam.
Dia mengungkapkan, sebelumnya, Kusnadi mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua DPD PDIP Jatim. Kusnadi mengundurkan diri agar bisa berkonsentrasi pada proses hukum. Maka, DPP PDIP mengabulkan permohonan pengunduran diri tersebut. "Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terus mengingatkan kepada kader, untuk tidak melakukan korupsi dan menyalahgunakan kekuasaan," terangnya.
DPP PDIP, kata dia, tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Bahkan, pengunduran diri Kusnadi dianggap sebagai sikap bertanggung jawab, karena mengedepankan kepentingan yang lebih besar di atas kepentingan pribadi dan golongan. "Kami apresiasi (pengunduran diri Kusnadi) karena Pak Kusnadi tidak ingin menganggu proses konsolidasi dalam rangka Pileg dan Pilpres 2024," tuturnya.
Djarot menegaskan, PDIP tidak akan melakukan pendampingan hukum apabila nantinya Kusnadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pasalnya, perbuatan korupsi tersebut merupakan perilaku individu. "Kami sepenuhnya percaya KPK akan terus menjalankan program pemberantasan korupsi dengan adil," tandasnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah di DPRD Jatim, mencuat ke permukaan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua DPD PDIP Jatim, telah ditunjuk Said Abdullah sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Jatim. Penunjukan pejabat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No 283/KPTS/DPP/II/2023.
Baca Juga
SK DPP PDIP tersebut, berisi tentang pembebastugasan Kusnadi dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP Jatim, serta penunjukan dan pengangkatan pelaksana tugas (Plt), dan pelaksana harian (PLH) Ketua DPD PDIP Jatim, yang berlaku sejak Jumat (3/2/2023).
Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya mencermati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terkait OTT yang dilakukan pada 14 Desember 2022. "Kami berkomitmen di dalam upaya pencegahan korupsi, termasuk melakukan sekolah anti korupsi," katanya di kantor DPD PDIP Jatim, Sabtu (4/2/2023) malam.
Dia mengungkapkan, sebelumnya, Kusnadi mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua DPD PDIP Jatim. Kusnadi mengundurkan diri agar bisa berkonsentrasi pada proses hukum. Maka, DPP PDIP mengabulkan permohonan pengunduran diri tersebut. "Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terus mengingatkan kepada kader, untuk tidak melakukan korupsi dan menyalahgunakan kekuasaan," terangnya.
Baca Juga
DPP PDIP, kata dia, tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Bahkan, pengunduran diri Kusnadi dianggap sebagai sikap bertanggung jawab, karena mengedepankan kepentingan yang lebih besar di atas kepentingan pribadi dan golongan. "Kami apresiasi (pengunduran diri Kusnadi) karena Pak Kusnadi tidak ingin menganggu proses konsolidasi dalam rangka Pileg dan Pilpres 2024," tuturnya.
Djarot menegaskan, PDIP tidak akan melakukan pendampingan hukum apabila nantinya Kusnadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pasalnya, perbuatan korupsi tersebut merupakan perilaku individu. "Kami sepenuhnya percaya KPK akan terus menjalankan program pemberantasan korupsi dengan adil," tandasnya.
(eyt)