Ogah Pakai Alat Kontrasepsi, Pemuda Aniaya PSK Online di Apartemen Bekasi
loading...
![Ogah Pakai Alat Kontrasepsi,...](https://pict.sindonews.net/dyn/732/pena/news/2023/02/01/170/1011667/ogah-pakai-alat-kontrasepsi-pemuda-aniaya-psk-online-di-apartemen-bekasi-rns.jpg)
Polisi menangkap DS (21) atas dugaan penganiayaan terhadap seorang PSK online di Kota Bekasi. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
BEKASI - Polisi menangkap DS (21) atas dugaan penganiayaan terhadap seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) online . Pemuda itu menolak memakai alat kontrasepsi saat berhubungan badan lalu menikam PSK yang disewanya.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Adhitya mengatakan, kejadian bermula saat pelaku DS iseng memesan PSK online lewat aplikasi kencan. DS bertemu wanita kencannya di salah satu apartemen Kota Bekasi.
Baca juga: Pengakuan 2 PSK Online Cari Pelanggan Tanpa Mucikari
“Dia (pelaku) memesan korban karena iseng tidak bisa tidur sehingga memesan korban untuk melakukan hubungan intim,” ujar Ridha, Rabu (1/2/2023).
DS sepakat mem-booking PSK online seharga Rp300 ribu. Ketika bertemu, si PSK menolak ajakan hubungan intim DS lantaran DS ogah memakai alat kontrasepsi.
“Pelaku ini kenapa tidak jadi berhubungan intim karena tidak mau menggunakan alat pengaman (kondom),” tuturnya.
Pelaku kemudian naik pitam atas penolakan korban. Saat itu juga pelaku menusuk PSK online sehingga membuat luka di tubuh korban. “Pisau langsung ditusuk ke tubuh korban sebanyak 3 kali,” kata Ridha.
DS diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. “Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun,” ucapnya.
Lihat Juga: Bocah Nias Selatan Diduga Disiksa hingga Kaki Patah Diperiksa Dokter Spesialis Bedah Hari Ini
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Adhitya mengatakan, kejadian bermula saat pelaku DS iseng memesan PSK online lewat aplikasi kencan. DS bertemu wanita kencannya di salah satu apartemen Kota Bekasi.
Baca juga: Pengakuan 2 PSK Online Cari Pelanggan Tanpa Mucikari
“Dia (pelaku) memesan korban karena iseng tidak bisa tidur sehingga memesan korban untuk melakukan hubungan intim,” ujar Ridha, Rabu (1/2/2023).
DS sepakat mem-booking PSK online seharga Rp300 ribu. Ketika bertemu, si PSK menolak ajakan hubungan intim DS lantaran DS ogah memakai alat kontrasepsi.
“Pelaku ini kenapa tidak jadi berhubungan intim karena tidak mau menggunakan alat pengaman (kondom),” tuturnya.
Pelaku kemudian naik pitam atas penolakan korban. Saat itu juga pelaku menusuk PSK online sehingga membuat luka di tubuh korban. “Pisau langsung ditusuk ke tubuh korban sebanyak 3 kali,” kata Ridha.
DS diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. “Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun,” ucapnya.
Lihat Juga: Bocah Nias Selatan Diduga Disiksa hingga Kaki Patah Diperiksa Dokter Spesialis Bedah Hari Ini
(jon)