Pemalsuan Dokumen Sertifikat Tanah Pujiama Libatkan Oknum Lintas Profesi

Selasa, 14 Juli 2020 - 20:40 WIB
loading...
Pemalsuan Dokumen Sertifikat...
Wihartono, kuasa hukum Pujiama saat mendampingi pemeriksaan kliennya oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Bali. (Ist)
A A A
DENPASAR - Polda Bali diharapkan segera mengusut tuntas laporan pemalsuan dokumen untuk pembuatan sertifikat tanah milik Ketut Gede Pujiama, agar tak memakan lebih banyak korban.

"Semoga Polda segera membongkar kasus ini, agar korban tidak bertambah banyak,"ujar Wihartono, kuasa hukum Pujiama saat mendampingi pemeriksaan kliennya oleh PenyidikDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun)Polda Bali, Senin (13/7/2020).

Pujiama memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Bali dalam kasus pemalsuan kuitansi jual beli tanah yang diduga dilakukan Wayan Padma. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam, dengan 22 pertanyaan.

Pemeriksaan kali kedua ini mulai masuk babak baru, yakni lebih fokus pada unsur pemalsuan tanda tangan, materai, blanko kuitansi dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang ditandatangani Kepala Dusun Batas Dukuh Sari dan Lurah Sesetan.

Wihartono mengatakan, dari pendalaman alat bukti tersebut akhirnya terungkap luas tanah yang diambil Padma dari Pujiama di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar mencapai 670 meter persegi.

Menurutnya, klaim Padma menguasai tanah berdasarkan kuitansi jelas berbenturan atau tidak sesuai. Di kuitansi jual beli, senilai Rp 60 juta dengan luas tanah yang dibeli 500 meter persegi.

Sementara kuitansi kedua, 150 meter persegi seharga Rp 10 juta.Tapi faktanya, luas tanah di lapangan mencapai 670 meter persegi. Kedua lembar kuitansi itu tertanggal 10 Maret 1990 dan 1 Januari 1990.

Fatalnya, lanjut Wihartono, materai yang dipakai senilai Rp 6000. Padahal, materai itu baru beredar tahun 2006 hingga 2009. Sementara materai yang berlaku tahun 1990 adalah senilai Rp 1000. Tanda tangan Pujiama pun tidak identik dengan dokumen sah miliknya.

Keterangan Sporadik yang dipakai untuk dasar pensertifikatan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga diduga palsu. Sebab, Padma tidak pernah menguasai atau tinggal di tanah tersebut sejak 1990.

Ditambahkan Wihartono, selama pemeriksaan juga terungkap bahwa Padma mengusir penghuni tanah yang diklaim sebagai miliknya tersebut.

Diantaranya,Wartawan Senior Joko Sugianto yang membeli tanah seluas 250 meter persegi kepada Pujiama,dan menempatinya sejak tahun 2010. Selain itu, Hadi yang mengontrak tanah pada Pujiama. Padahal, masa kontraknya sampai 2047.

Wihartono menjelaskan, tanah tersebut telah dijual Padma ke orang lain seperti Albert Nahor, Wiwin, Dedik Sunardi dan Muhaji. Dalam menjalankan aksinya, dia diduga melibatkan banyak oknum lintas profesi.

"Proses persertifikatan banyak melibatkan oknum. Dalam waktu dekat ini pasti terbongkar siapa saja pemainnya," tutur. Wihartono. (Baca: Dipicu Dendam, Dua Bersaudara di Nias Bantai Tetangga).

Dari temuan itu, kata Wihartono, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang mengetahui keadaan tanah secara nyata. "Saksi yang mengetahui keadaan tanah di antaranya warga sekitar yang mengetahui secara ril," jelasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Cs Laporkan...
Roy Suryo Cs Laporkan Rismon Sianipar dan Istrinya ke Polda Metro Jaya
Imigrasi Jakpus Tangkap...
Imigrasi Jakpus Tangkap WNA Pakistan Pembuat Paspor dan Cap Palsu
Kasus Pagar Laut Bekasi,...
Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Polri Periksa Kades Segarajaya
Polda Jabar Tangkap...
Polda Jabar Tangkap dan Tahan Muller Bersaudara Terkait Kasus Akta Tanah Palsu di Dago Elos
Bikin Paspor Indonesia...
Bikin Paspor Indonesia Palsu, WNA China Ditangkap Imigrasi Cilacap
Kisruh PPDB 2023, Kadisdik...
Kisruh PPDB 2023, Kadisdik Jabar: 4.791 Siswa Tercatat Curang
Mendiktisaintek Brian...
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Bakal Bawa Skandal Riset Palsu ke Jalur Hukum
Parah! Warga Masih Hidup...
Parah! Warga Masih Hidup Dipalsukan Akta Kematiannya demi Warisan di Gorontalo
Ngabalin: Kasus Ijazah...
Ngabalin: Kasus Ijazah Jokowi Proyek dengan Anggaran Sangat Besar
Rekomendasi
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
Presiden Prabowo ke...
Presiden Prabowo ke PM Wong: Hubungan Indonesia-Singapura Harus Langgeng
Dorong Daya Saing Ekspor,...
Dorong Daya Saing Ekspor, Kemenhut-FSC Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
Dokumen CIA Prediksi...
Dokumen CIA Prediksi Siapa Pemenang Perang India dan Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved