Diduga Lakukan Penipuan Investasi Emas Rp300 Miliar, Seorang IRT Dilaporkan ke Bareskrim
Selasa, 14 Juli 2020 - 19:40 WIB
loading...
RPS, warga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini, dilaporkan ke polisi karena diduga menipu ratusan konsumennya. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Seorang ibu rumah tangga berinisial RPS (41), dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, karena diduga melakukan penipuan Rp300 Miliar. RPS, warga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini, dilaporkan ke polisi karena diduga menipu ratusan konsumennya.
Seorang pengacara korban, Ricky Umar Angkawijaya mengatakan, kliennya bernama Putri Anindita Utari dan Alfa Paskarini Sawitri merupakan reseler investasi emas batangan terlapor RPS yang tertipu. Tidak hanya mereka, sejumlah korban dari RPS, yakni Anggi Dwinia Noviana dan Muji Suryati, juga dikabarkan telah melaporkan RPS ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
"Korban mengirim somasi dua kali kepada terlapor, pada Mei 2020 dan Juni 2020. Tetapi tidak ada penyelesaian dan akhirnya, pada awal Juli korban melapor (ke polisi)," kata Ricky, kepada Sindonews, di Bintaro, Selasa (14/7/2020).
Laporan tersebut bernomor LP/B/0354/VII/2020/BARESKRIM. Laporan ini menyangkut tindak pidana penggelapan, penipuan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. (Baca juga; Bisnis Seks Fiktif Dibongkar Polsek Pontianak Selatan )
"Sepertinya bisnis ini menggunakan skema piramida. Kasus klien kami hanya gunung es yang terlihat di permukaan. Yang tak terlihat, akan lebih banyak korban akibat bisnis investasi emas dengan skema ini," paparnya.
Dalam menjalankan aksinya, RPS mengaku sebagai distributor yang bekerja sama dengan senior di perusahaan emas. Dia menjual emas dengan sistem preorder atau PO dari hasil lelang bersama temannya yang berbadan hukum.
"Pada April 2019 sampai Oktober 2019, bisnis jual beli logam mulia dengan cara PO tersebut berjalan lancar dan para reseller maupun customer sudah mendapatkan pesanan/order logam mulia," jelasnya.
Seorang pengacara korban, Ricky Umar Angkawijaya mengatakan, kliennya bernama Putri Anindita Utari dan Alfa Paskarini Sawitri merupakan reseler investasi emas batangan terlapor RPS yang tertipu. Tidak hanya mereka, sejumlah korban dari RPS, yakni Anggi Dwinia Noviana dan Muji Suryati, juga dikabarkan telah melaporkan RPS ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
"Korban mengirim somasi dua kali kepada terlapor, pada Mei 2020 dan Juni 2020. Tetapi tidak ada penyelesaian dan akhirnya, pada awal Juli korban melapor (ke polisi)," kata Ricky, kepada Sindonews, di Bintaro, Selasa (14/7/2020).
Laporan tersebut bernomor LP/B/0354/VII/2020/BARESKRIM. Laporan ini menyangkut tindak pidana penggelapan, penipuan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. (Baca juga; Bisnis Seks Fiktif Dibongkar Polsek Pontianak Selatan )
"Sepertinya bisnis ini menggunakan skema piramida. Kasus klien kami hanya gunung es yang terlihat di permukaan. Yang tak terlihat, akan lebih banyak korban akibat bisnis investasi emas dengan skema ini," paparnya.
Dalam menjalankan aksinya, RPS mengaku sebagai distributor yang bekerja sama dengan senior di perusahaan emas. Dia menjual emas dengan sistem preorder atau PO dari hasil lelang bersama temannya yang berbadan hukum.
"Pada April 2019 sampai Oktober 2019, bisnis jual beli logam mulia dengan cara PO tersebut berjalan lancar dan para reseller maupun customer sudah mendapatkan pesanan/order logam mulia," jelasnya.
Lihat Juga :