Diduga Rusak Puluhan Pohon Karet Warga, Pensiunan Polisi Dipolisikan

Senin, 30 Januari 2023 - 10:18 WIB
loading...
Diduga Rusak Puluhan...
Warga saat melaporkan dugaan pengrusakan tanaman oleh pensiunan polisi. SINDOnews/Fahrurozi
A A A
MERANGIN - Fahmi warga Desa Sungai ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Jambi dilaporkan ke Polres Merangin. Pensiunan polisi itu dilaporkan atas dugaan pengrusakan tanaman warga.

Fahmi dilaporkan oleh Nazarudin warga RT 05 Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan. Diketahui Nazarudin mendatangi SPKT Polres Merangin untuk melaporkan puluhan batang karet miliknya telah dirusak dengan cara di tumbangi tanpa pemberitahuan dengan menggunakan alat berat milik Fahmi.

Kejadian ini bermula pada tanggal 9 Januari 2023, Nazarudin melihat kebunnya dan tidak menyangka jika sebanyak 30 batang pohon karet yang berada di wilayah Sungai Nawan rusak.

Dan setelah di telusuri, puluhan pohon karet miliknya itu rusak akibat alat berat yang diduga milik Fahmi yang juga warga Desa Sungai Ulak.

Kebun pelapor ini diketahui bersebelahan dengan kebun milik Fahmi.

Dirinya juga sudah mencoba meminta petolongan kepada kepala dusun setempat untuk mempertanyakan kepada Fahmi terkait kebun yang sudah dirusak, namun tidak ada jawaban dari Fahmi. Sehingga Nazarudin melaporkan permasalahan ini ke Polres Merangin.

"Ya ada Tiga puluh batang pohon karet saya di rusak orang yang tidak bertanggung jawab, saya dirugikan oleh perbuatan oknum pensiunan Polisi ini, maka saya melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib untuk mencari keadilan," ujar Nazarudin.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar, hari ini ada laporan yang kita terima terkait perusakan pohon karet di Desa Sungai Ulak, namun kita belum memeriksa saksi-saksi" ujar Kasat Reskrim, Minggu (29/1/2023).

Baca: Puskesmas di Merangin Sempat Tolak Pasien, Kadinkes: Sangat Tidak Terpuji.

Sebelumnya, ternyata Fahmi juga telah di laporkan oleh Regar dengan dugaan penyerobotan lahan perumahan yang menyebabkan tanah milik Regar yang berada di RT 24 Desa Sungai Ulak Juga rusak oleh alat berat milik Fahmi. Dan tanah milik Regar ditanami pohon Sawit sebanyak 9 batang hingga saat ini kasusnya masih ditangani Satreskrim Polres Merangin.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2330 seconds (0.1#10.140)