Belum Bebas dari Tahanan, Mantan Anggota DPRD Sumsel Divonis 2 Tahun Kasus Lainnya

Rabu, 25 Januari 2023 - 13:34 WIB
loading...
A A A
"Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan terhadap terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelas Misrianti.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Sakim melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menuntut terdakwa Sakim dengan pidana selama 3 tahun penjara. Baca juga: 15 Tahun Kabur dari Tahanan, Residivis Curanmor Tertangkap Warga Dipukuli

Jaksa juga menyatakan, bahwa barang bukti berupa 1 berkas asli sertifikat hak milik No.2708 tanggal 8 Oktober 2003 dengan surat ukur nomor 236/Sukamaju/2003 tanggal 8 Oktober 2003 seluas 9.490 meter persegi di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Kota Palembang atas nama Nang Ali Solihin dan telah balik nama atas Sakim dikembalikan kepada saksi Nang Ali Solihin.

Diketahui, kejadian bermula pada tahun 2003 saksi H Nang Ali Solihin hendak menjual tanah miliknya di daerah Sukawinatan melalui seseorang bernama Santoso, yang mana sertifikat itu justru ditanda tangani oleh terdakwa Sakim tanpa sepengetahuan dirinya selaku pemilik tanah tersebut.

Untuk diketahui, terdakwa Sakim sebelumnya telah divonis pidana oleh majelis hakim PN Palembang atas kasus penipuan lahan atau tanah, dan dijatuhi dengan pidana 3 tahun. Atas vonis tersebut, terdakwa Sakim mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi Palembang, namun majelis hakim tingkat banding justru menguatkan vonis PN Palembang.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rantis Brimob Siaga...
Rantis Brimob Siaga di Mabes Polri di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Disanksi Imbas Merokok...
Disanksi Imbas Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal, Mohon Maaf
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Prabowo: Banyak yang...
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling
Prabowo Minta Aparat...
Prabowo Minta Aparat Introspeksi Diri: Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan!
Rekomendasi
Israel Minta Lampu Hijau...
Israel Minta Lampu Hijau AS untuk Serang Iran
Temui Warga Mangkang,...
Temui Warga Mangkang, Wali Kota Agustina Intervensi Sektor Kesehatan, Hunian, hingga Pengairan
Konsisten Jaga Kinerja...
Konsisten Jaga Kinerja dan Daya Saing, MARK Raih Penghargaan Nasional
Berita Terkini
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
Bantargebang Hanya Terima...
Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, 146 Pasar Dilengkapi Tempat Sampah Pilah
Infografis
Akhir Tahun, Taiwan...
Akhir Tahun, Taiwan bakal Dapatkan HIMARS Baru dari AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved