Belum Bebas dari Tahanan, Mantan Anggota DPRD Sumsel Divonis 2 Tahun Kasus Lainnya

Rabu, 25 Januari 2023 - 13:34 WIB
loading...
Belum Bebas dari Tahanan,...
Belum selesai menjalani masa tahanan selama tiga tahun, mantan anggota DPRD Sumsel, Sakim Nanda Budi Setiawan, kembali divonis Hakim PN Palembang selama dua tahun. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Belum selesai menjalani masa tahanan selama tiga tahun, mantan anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Sakim Nanda Budi Setiawan, kembali divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang selama dua tahun.

Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Hakim Misrianti mengatakan, bahwa mantan anggota DPRD Sumsel tersebut terjerat kasus dugaan penerbitan penadahan sertifikat tanah seluas 1 hektar yang berada di Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, Palembang.



"Dalam kasus ini, terdakwa Sakim dilaporkan oleh mantan Bupati Musi Rawas dan Muara Enim H Nang Ali Solihin terkait kasus tengah seluas 1 hektar di kawasan Sukawinatan Palembang," ujar Misrianti, Rabu (25/1/2023).

Dalam amar putusannya, Misrianti menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP

"Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan terhadap terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelas Misrianti.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Sakim melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menuntut terdakwa Sakim dengan pidana selama 3 tahun penjara.

Jaksa juga menyatakan, bahwa barang bukti berupa 1 berkas asli sertifikat hak milik No.2708 tanggal 8 Oktober 2003 dengan surat ukur nomor 236/Sukamaju/2003 tanggal 8 Oktober 2003 seluas 9.490 meter persegi di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Kota Palembang atas nama Nang Ali Solihin dan telah balik nama atas Sakim dikembalikan kepada saksi Nang Ali Solihin.

Diketahui, kejadian bermula pada tahun 2003 saksi H Nang Ali Solihin hendak menjual tanah miliknya di daerah Sukawinatan melalui seseorang bernama Santoso, yang mana sertifikat itu justru ditanda tangani oleh terdakwa Sakim tanpa sepengetahuan dirinya selaku pemilik tanah tersebut.

Untuk diketahui, terdakwa Sakim sebelumnya telah divonis pidana oleh majelis hakim PN Palembang atas kasus penipuan lahan atau tanah, dan dijatuhi dengan pidana 3 tahun. Atas vonis tersebut, terdakwa Sakim mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi Palembang, namun majelis hakim tingkat banding justru menguatkan vonis PN Palembang.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelar Reses, Legislator...
Gelar Reses, Legislator Partai Perindo Edi Hariyanto Komitmen Perjuangkan Harapan Warga Bengkulu
Tenaga Ahli Anggota...
Tenaga Ahli Anggota DPRD Jakarta Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Utusan Khusus Presiden...
Utusan Khusus Presiden Setiawan Ichlas Undang Ustaz Adi Hidayat Hadiri Tabligh Akbar di Palembang
Jelang Hari Paskah,...
Jelang Hari Paskah, 2 Legislator dari Partai Perindo Berbagi Kasih dengan Masyarakat
Duduki Pimpinan DPRD,...
Duduki Pimpinan DPRD, Anggota Legislatif dari Partai Perindo Siap Majukan Mamberamo Raya
Anggota DPRD dari Partai...
Anggota DPRD dari Partai Perindo Hasanudin Komitmen Wujudkan Aspirasi Warga Pulau Rinca NTT
Kepala Rutan Pekanbaru...
Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot Buntut Tahanan Dugem di Sel
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Lam Marganda Silaban Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur dan Pertanian di Humbang Hasundutan
Viral! Rutan Pekanbaru...
Viral! Rutan Pekanbaru Diduga Jadi Tempat Dugem Tahanan
Rekomendasi
BUMN hingga TNI-Polri...
BUMN hingga TNI-Polri Bangun Gudang Penyimpanan Beras, Prabowo Siapkan Biaya Khusus
26 Turis Hindu Dibantai...
26 Turis Hindu Dibantai di 'Mini Swiss' Kashmir, Ini Reaksi Dunia
Panggung Megah Penuh...
Panggung Megah Penuh Warna, Legenda & Kejutan Hadir di Road To Kilau Raya ‘Panggung Kelana’
Berita Terkini
Rektor UI Berhentikan...
Rektor UI Berhentikan Dokter PPDS Cabul Rekam Mahasiswi Mandi usai Ditetapkan Tersangka
1 jam yang lalu
Ustaz Abdul Somad Resmi...
Ustaz Abdul Somad Resmi Diangkat Jadi Direktur LP3N
1 jam yang lalu
Modus Salurkan Kredit...
Modus Salurkan Kredit Fiktif, Pegawai BUMDes di Kulonprogo Korupsi Rp1,058 Miliar
3 jam yang lalu
Pramono dan EJ Sport...
Pramono dan EJ Sport Dukung Jakarta Menuju Kota Sepeda Internasional
3 jam yang lalu
Tiga Orang Pekerja Hendak...
Tiga Orang Pekerja Hendak Pasang Tiang Wi-Fi di Cibinong Tewas Kesetrum
4 jam yang lalu
Pelamar PPSU dan PJLP...
Pelamar PPSU dan PJLP di Balai Kota Membeludak, Pramono: Pendaftaran di Kelurahan
6 jam yang lalu
Infografis
Presiden Biden Ingkar...
Presiden Biden Ingkar Janji, Ampuni Putranya atas 2 Kasus Pidana
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved