Belum Bebas dari Tahanan, Mantan Anggota DPRD Sumsel Divonis 2 Tahun Kasus Lainnya
Rabu, 25 Januari 2023 - 13:34 WIB
loading...
Belum selesai menjalani masa tahanan selama tiga tahun, mantan anggota DPRD Sumsel, Sakim Nanda Budi Setiawan, kembali divonis Hakim PN Palembang selama dua tahun. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Belum selesai menjalani masa tahanan selama tiga tahun, mantan anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Sakim Nanda Budi Setiawan, kembali divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang selama dua tahun.
Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Hakim Misrianti mengatakan, bahwa mantan anggota DPRD Sumsel tersebut terjerat kasus dugaan penerbitan penadahan sertifikat tanah seluas 1 hektar yang berada di Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, Palembang. Baca juga: Warga AS Dipenjara Iran Mogok Makan, Desak Biden Membebaskannya
"Dalam kasus ini, terdakwa Sakim dilaporkan oleh mantan Bupati Musi Rawas dan Muara Enim H Nang Ali Solihin terkait kasus tengah seluas 1 hektar di kawasan Sukawinatan Palembang," ujar Misrianti, Rabu (25/1/2023).
Dalam amar putusannya, Misrianti menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP
Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Hakim Misrianti mengatakan, bahwa mantan anggota DPRD Sumsel tersebut terjerat kasus dugaan penerbitan penadahan sertifikat tanah seluas 1 hektar yang berada di Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, Palembang. Baca juga: Warga AS Dipenjara Iran Mogok Makan, Desak Biden Membebaskannya
"Dalam kasus ini, terdakwa Sakim dilaporkan oleh mantan Bupati Musi Rawas dan Muara Enim H Nang Ali Solihin terkait kasus tengah seluas 1 hektar di kawasan Sukawinatan Palembang," ujar Misrianti, Rabu (25/1/2023).
Dalam amar putusannya, Misrianti menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP
Lihat Juga :