Belum Bebas dari Tahanan, Mantan Anggota DPRD Sumsel Divonis 2 Tahun Kasus Lainnya

Rabu, 25 Januari 2023 - 13:34 WIB
loading...
Belum Bebas dari Tahanan,...
Belum selesai menjalani masa tahanan selama tiga tahun, mantan anggota DPRD Sumsel, Sakim Nanda Budi Setiawan, kembali divonis Hakim PN Palembang selama dua tahun. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Belum selesai menjalani masa tahanan selama tiga tahun, mantan anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Sakim Nanda Budi Setiawan, kembali divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang selama dua tahun.

Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Hakim Misrianti mengatakan, bahwa mantan anggota DPRD Sumsel tersebut terjerat kasus dugaan penerbitan penadahan sertifikat tanah seluas 1 hektar yang berada di Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, Palembang. Baca juga: Warga AS Dipenjara Iran Mogok Makan, Desak Biden Membebaskannya



"Dalam kasus ini, terdakwa Sakim dilaporkan oleh mantan Bupati Musi Rawas dan Muara Enim H Nang Ali Solihin terkait kasus tengah seluas 1 hektar di kawasan Sukawinatan Palembang," ujar Misrianti, Rabu (25/1/2023).

Dalam amar putusannya, Misrianti menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP

"Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan terhadap terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelas Misrianti.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Sakim melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menuntut terdakwa Sakim dengan pidana selama 3 tahun penjara. Baca juga: 15 Tahun Kabur dari Tahanan, Residivis Curanmor Tertangkap Warga Dipukuli

Jaksa juga menyatakan, bahwa barang bukti berupa 1 berkas asli sertifikat hak milik No.2708 tanggal 8 Oktober 2003 dengan surat ukur nomor 236/Sukamaju/2003 tanggal 8 Oktober 2003 seluas 9.490 meter persegi di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Kota Palembang atas nama Nang Ali Solihin dan telah balik nama atas Sakim dikembalikan kepada saksi Nang Ali Solihin.

Diketahui, kejadian bermula pada tahun 2003 saksi H Nang Ali Solihin hendak menjual tanah miliknya di daerah Sukawinatan melalui seseorang bernama Santoso, yang mana sertifikat itu justru ditanda tangani oleh terdakwa Sakim tanpa sepengetahuan dirinya selaku pemilik tanah tersebut.

Untuk diketahui, terdakwa Sakim sebelumnya telah divonis pidana oleh majelis hakim PN Palembang atas kasus penipuan lahan atau tanah, dan dijatuhi dengan pidana 3 tahun. Atas vonis tersebut, terdakwa Sakim mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi Palembang, namun majelis hakim tingkat banding justru menguatkan vonis PN Palembang.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Disanksi Imbas Merokok...
Disanksi Imbas Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal, Mohon Maaf
Gerindra Panggil Anggota...
Gerindra Panggil Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok saat Rapat Bahas Stunting
Material Kompos di Klungkung...
Material Kompos di Klungkung Tercampur Plastik, Tika Winawan Desak Pengawasan Hulu hingga ke Hilir
Sambut Hari Jadi ke-1343,...
Sambut Hari Jadi ke-1343, Pemkot Palembang Percantik Kawasan Bantaran Musi
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Rekomendasi
Perkuat Ekosistem Pendidikan,...
Perkuat Ekosistem Pendidikan, BTN Teken MoU Strategis dengan UNAIR
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Serang Lebanon, Israel:...
Serang Lebanon, Israel: Kami Tak Terikat dalam Perjanjian Damai Iran dan AS
Berita Terkini
Ini Tuntutan BEM SI...
Ini Tuntutan BEM SI Kerakyatan Jakarta saat Demo di Depan Gedung DPR
Istana Bicara soal Kembalikan...
Istana Bicara soal Kembalikan Kepercayaan Publik
Hendak Demo di Bundaran...
Hendak Demo di Bundaran HI, Mahasiswa Diadang Polisi di Depan UOB Plaza
Ratusan Mahasiswa Uhamka...
Ratusan Mahasiswa Uhamka Diadang Polisi saat Hendak Demo ke Monas
BEM SI Kerakyatan Jakarta...
BEM SI Kerakyatan Jakarta Datangi Gedung DPR, Desak Harga BBM Diturunkan
FIA UI Gelar Pengabdian...
FIA UI Gelar Pengabdian Masyarakat untuk Lansia di Sijuk Belitung
Infografis
5 Fakta Paus Fransiskus,...
5 Fakta Paus Fransiskus, Pertama dari Luar Eropa sejak 1.200 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved