Diduga Terlibat Prostitusi Online, 3 Pria Indramayu Diringkus Polisi
Rabu, 25 Januari 2023 - 09:40 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah ada pelanggan yang masuk ke akun tersebut, pelaku membalas dan melakukan transaksi tarip PSK yang akan dipilih dengan tarif sebesar Rp300.000 sampai dengan Rp1.500.000 untuk satu kali kencan," ungkapnya.
Setelah pelanggan cocok dengan harga tersebut, lanjut AKBP M Fahri Siregar, selanjutnya pelaku akan mengirimkan lokasi tempat kencan. Kemudian, pelaku memberitahukan kepada perempuan PSK yang sudah dipilih pelanggan untuk bersiap menerima tamu.
"Para tersangka ini menawarkan wanita PSK untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000 sampai dengan Rp150.000 per tamu, untuk satu orang PSK. Dimana uang tersebut dijadikan sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari para tersangka," jelasnya.
Kapolres menyatakan, akibat perebutannya, para pelaku yang diduga mucikari disangkakan pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pedagangan Orang (PTPPO).
"Dengan ancaman hukuman penjaran paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," ujarnya.
Setelah pelanggan cocok dengan harga tersebut, lanjut AKBP M Fahri Siregar, selanjutnya pelaku akan mengirimkan lokasi tempat kencan. Kemudian, pelaku memberitahukan kepada perempuan PSK yang sudah dipilih pelanggan untuk bersiap menerima tamu.
"Para tersangka ini menawarkan wanita PSK untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000 sampai dengan Rp150.000 per tamu, untuk satu orang PSK. Dimana uang tersebut dijadikan sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari para tersangka," jelasnya.
Kapolres menyatakan, akibat perebutannya, para pelaku yang diduga mucikari disangkakan pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pedagangan Orang (PTPPO).
"Dengan ancaman hukuman penjaran paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," ujarnya.
(msd)
Lihat Juga :