Diduga Terlibat Prostitusi Online, 3 Pria Indramayu Diringkus Polisi

Rabu, 25 Januari 2023 - 09:40 WIB
loading...
A A A
"Setelah ada pelanggan yang masuk ke akun tersebut, pelaku membalas dan melakukan transaksi tarip PSK yang akan dipilih dengan tarif sebesar Rp300.000 sampai dengan Rp1.500.000 untuk satu kali kencan," ungkapnya.

Setelah pelanggan cocok dengan harga tersebut, lanjut AKBP M Fahri Siregar, selanjutnya pelaku akan mengirimkan lokasi tempat kencan. Kemudian, pelaku memberitahukan kepada perempuan PSK yang sudah dipilih pelanggan untuk bersiap menerima tamu.

"Para tersangka ini menawarkan wanita PSK untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000 sampai dengan Rp150.000 per tamu, untuk satu orang PSK. Dimana uang tersebut dijadikan sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari para tersangka," jelasnya.

Kapolres menyatakan, akibat perebutannya, para pelaku yang diduga mucikari disangkakan pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pedagangan Orang (PTPPO).

"Dengan ancaman hukuman penjaran paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," ujarnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak yang Pelakunya Napi Lapas Cipinang
Astaga! Prostitusi Online...
Astaga! Prostitusi Online di Cilegon Sehari Layani 9-11 Pria Hidung Belang
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Pornografi Anak via Live Streaming, 2 Mucikari Ditangkap
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kawasan Kelapa Gading, 7 Orang Ditangkap
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar Tindak Tegas 138 WNA Sepanjang 2024
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
Korban Prostitusi di...
Korban Prostitusi di Jaksel Baru Dibayar Rp3,5 Juta setelah Layani 70 Pria
Rekomendasi
Mercedes-Benz Luncurkan...
Mercedes-Benz Luncurkan eActros Lowliner, Truk Logistik Jarak Jauh
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
ChatGPT Jadi Aplikasi...
ChatGPT Jadi Aplikasi Tercepat Mencapai 1 Miliar Pengguna di Seluruh Dunia
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved