Polisi Sebut Pelempar Alquran di Makassar Idap Gangguan Kejiwaan

Selasa, 14 Juli 2020 - 10:00 WIB
loading...
A A A
Hingga kini, polisi sudah memeriksa empat orang saksi yakni MH, Tr, HB, dan CN. Mereka merupakan tetangga yang ada saat INC mengamuk, hingga melempar Al Qur'an. Wanita itu sendiri disangkakan dengan Pasal 156 huruf (a), KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Kadarislam menyebut INC pelaku marah besar lantaran kerap dituding oleh sebagian warga sekitar tempat tinggalnya, sebagai pembantu polisi (Banpol). Tudingan itu dilatar belakangi, pelaku yang beberapa kali mendapati warga pria di sekitar tempat tinggalnya bermain gaple.

Peristiwa penggerebekan perjudian itu diterangkan, Kadarislam terjadi pada bulan Ramadan 2019 lalu. Kala itu salah satu warga berinisial MH diamankan polisi. Pria itu jugalah yang disinyalir memancing emosi INC hingga nekat melempar Al Qur'an.

"Jadi waktu kejadian dia (INC) tantang orang-orang itu, 'kalau kalian tidak percaya bukan saya yang melapor, saya bukan banpol. Saya sumpah dengan Al Qur'an'. Yah dia kembali ke rumahnya ambil Al Qur'an untuk bersumpah, cuma dia tersinggung lagi dengan kata-kata orang di sekitar itu yang menyakiti dia, akhirnya karena tidak ada yang bisa dia lempar, maka Al Qur'an itu yang dia lempar," jelas Kadarislam.

Meski begitu, MH kata Kadarislam masih berstatus saksi," Warga yang pancing emosi, masih saksi karena begini dia dengar ada yang melapor saat penggerebekan perjudian, ketangkap lah dia ini. Nah keluarganya ini nuduh tersangka ini yang melaporkan. Ini terus berkembang, sampai akhirnya IN ini tersudut dan terjadilah insiden pelemparan (Al Qur'an itu_red)," jelasnya.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Novel Bamukmin Bakal...
Novel Bamukmin Bakal Cabut Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Jika Minta Maaf
Komika Pandji Pragiwaksono...
Komika Pandji Pragiwaksono Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten Mens Rea
Sopir di Papua Diduga...
Sopir di Papua Diduga Lecehkan Agama, Polri Diminta Kedepankan Restorative Justice
Gara-gara Berucap Tuhan...
Gara-gara Berucap Tuhan Tak Adil, Pria di Depok Babak Belur Dikeroyok
Pasaman Barat Geger,...
Pasaman Barat Geger, Osama Warga Norwegia Mengaku sebagai Rasulullah
Diduga Menghina Yesus,...
Diduga Menghina Yesus, Selebgram Ratu Entok Ditangkap Polisi
JK Tak Mungkin Menista...
JK Tak Mungkin Menista Agama, Pangi: Ada Penumpang Gelap
Ade Armando Klaim Tak...
Ade Armando Klaim Tak Pernah Sebut JK Menistakan Agama, tapi...
Perwakilan Ormas Katolik...
Perwakilan Ormas Katolik Imbau Laporan soal Ceramah JK Dicabut: Itu Hanya Editan
Rekomendasi
Richard Lee Sebut Barang...
Richard Lee Sebut Barang Bukti di Persidangan Bukan Produknya
IRGC: Serangan Rudal...
IRGC: Serangan Rudal Iran Hancurkan Sistem Pertahanan THAAD, Patriot, dan C-RAM Amerika di Yordania
Merek-merek China Menguasai...
Merek-merek China Menguasai Sepertiga Penjualan PHEV di Eropa
Berita Terkini
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved