Berkas 15 Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Dilimpahkan ke PN Medan

Selasa, 17 Januari 2023 - 20:45 WIB
Ilustrasi judi online. Foto: Istimewa
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melimpahkan berkas perkara 15 orang anak buah bos judi online Apin BK alias Jonni, ke Pengadilan Negeri Medan. Ke-15 orang itu saat ini tengah menunggu penetapan jadwal persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan mengatakan, pelimpahan telah dilakukan, pada Jumat 13 Januari 2023.



"Iya benar, sudah dilimpahkan. Saat ini sedang menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim yang menyidangkannya," kata Yos, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Kapolri Instruksikan Wakabareskrim Dalami Jaringan Bandar Judi Online Apin BK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!