Tega, Rentenir Ini Rampas Hasil Panen Petani yang Belum Lunasi Bunga Utang

Senin, 13 Juli 2020 - 21:53 WIB
Nasib nahas dialami Sapri Edwin (36) dan keluarganya. Warga Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat itu harus kehilangan penghasilan akibat hasil panen kebunnya direbut paksa oleh rentenir. iNews TV/Enrico
LAMPUNG BARAT - Nasib nahas dialami Sapri Edwin (36) dan keluarganya. Warga Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat itu harus kehilangan penghasilan akibat hasil panen kebunnya direbut paksa oleh rentenir.

Awalnya pada bulan Februari 2019, Safri meminjam uang sebesar Rp70 juta kepada H. Pery (rentenir) untuk kebutuhan berkebun. Lalu H. Pery memenuhi permintaan Safri dengan agunan sertifikat rumah dan sertifikat kebun serta Bunga pinjaman sebesar 95 persen yakni Rp 65 juta.



Dalam kesepakatan pertama, Safri harus melunasi utang dan bunga pinjaman sebesar Rp 135 juta pada Juli 2019. Namun, pada tanggal tersebut Safri belum mampu membayar serta meminta perpanjangan waktu kepada H Pery.

Pemberi utang pun memberi kelonggaran waktu dengan syarat membayar uang Rp 5 juta yang tidak termasuk kedalam cicilan utang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!