Menagih Pakai Kata-kata Kasar, Debt Colector Luka Parah Dibacok Nasabahnya

Rabu, 28 Februari 2024 - 20:01 WIB
loading...
Menagih Pakai Kata-kata...
Seorang debt colector di Nongsa, Batam, berinisial F dibacok berulang kali oleh pelaku berinisial J (24) saat hendak menagih utang, Selasa (27/2/2024). Foto/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Seorang debt colector di Nongsa, Batam, berinisial F dibacok berulang kali oleh pelaku berinisial J (24) saat hendak menagih utang , Selasa (27/2/2024). Akibatnya, F mengalami luka parah, sedangkan pelaku J ditangkap Opsnal Polsek Nongsa tak sampai satu jam setelah kejadian.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Oktane Guchy mengatakan, korban merupakan karyawan salah satu leasing sepeda motor yang menagih angsuran ke pelaku. Namun, saat menagih korban menggunakan bahasa yang kurang enak.

“Pengakuan pelaku, korban menagih dengan kata kata yang kurang enak, dan akibatnya keduanya cekcok di telepon. Kemudian korban menantang pelaku kalau jantan untuk jumpai korban secara langsung," kata Guchi, Rabu (28/2/24).



Mendengar perkataan korban tersebut, pelaku emosi kemudian izin dari tempat kerja pulang ke rumah untuk mengambil parang dan menjumpai korban di Alfamart Sambau, Nongsa, Selasa (27/2/2024) pukul 12.40 WIB.

Korban bersama temannya berinisial D ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menanyakan perihal angsuran motor nasabahnya yang sudah lewat jatuh tempo. Sampainya di depan Alfamart Sambau, korban menelpon pelaku J dan menanyakan keberadaannya.

Tidak lama setelah itu pelaku pun muncul dengan membawa parang dan mengejar korban di depan Alfamart sampai ke dalam toko. Kemudian pelaku membacok korban berkali-kali oleh pelaku di lokasi.

"Korban mengalami luka di tangan kiri, bahu kanan, dan kepala belakang sebelah kanan. Korban kemudian membuat laporan Polisi ke SPKT Polsek Nongsa, guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.



Menerima laporan tersebut, d ihari yang sama Selasa (27/2/24) sekitar pukul 13.30 WIB Unit Opsnal Polsek Nongsa dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiyansyah menjemput pelaku di Polda Kepri.

Pelaku setelah melakukan perbuatannya langsung menyerahkan diri ke penjagaan Polda Kepri dan mengakui perbuatannya. "Selanjutnya pelaku di bawa ke mako Polsek Nongsa untuk di lakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan, yang diancam pidana penjara maksimal 5 tahun. "Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1902 seconds (0.1#10.140)