Menagih Pakai Kata-kata Kasar, Debt Colector Luka Parah Dibacok Nasabahnya

Rabu, 28 Februari 2024 - 20:01 WIB
loading...
Menagih Pakai Kata-kata...
Seorang debt colector di Nongsa, Batam, berinisial F dibacok berulang kali oleh pelaku berinisial J (24) saat hendak menagih utang, Selasa (27/2/2024). Foto/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Seorang debt colector di Nongsa, Batam, berinisial F dibacok berulang kali oleh pelaku berinisial J (24) saat hendak menagih utang , Selasa (27/2/2024). Akibatnya, F mengalami luka parah, sedangkan pelaku J ditangkap Opsnal Polsek Nongsa tak sampai satu jam setelah kejadian.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Oktane Guchy mengatakan, korban merupakan karyawan salah satu leasing sepeda motor yang menagih angsuran ke pelaku. Namun, saat menagih korban menggunakan bahasa yang kurang enak.

“Pengakuan pelaku, korban menagih dengan kata kata yang kurang enak, dan akibatnya keduanya cekcok di telepon. Kemudian korban menantang pelaku kalau jantan untuk jumpai korban secara langsung," kata Guchi, Rabu (28/2/24).



Mendengar perkataan korban tersebut, pelaku emosi kemudian izin dari tempat kerja pulang ke rumah untuk mengambil parang dan menjumpai korban di Alfamart Sambau, Nongsa, Selasa (27/2/2024) pukul 12.40 WIB.

Korban bersama temannya berinisial D ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menanyakan perihal angsuran motor nasabahnya yang sudah lewat jatuh tempo. Sampainya di depan Alfamart Sambau, korban menelpon pelaku J dan menanyakan keberadaannya.

Tidak lama setelah itu pelaku pun muncul dengan membawa parang dan mengejar korban di depan Alfamart sampai ke dalam toko. Kemudian pelaku membacok korban berkali-kali oleh pelaku di lokasi.

"Korban mengalami luka di tangan kiri, bahu kanan, dan kepala belakang sebelah kanan. Korban kemudian membuat laporan Polisi ke SPKT Polsek Nongsa, guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.



Menerima laporan tersebut, d ihari yang sama Selasa (27/2/24) sekitar pukul 13.30 WIB Unit Opsnal Polsek Nongsa dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiyansyah menjemput pelaku di Polda Kepri.

Pelaku setelah melakukan perbuatannya langsung menyerahkan diri ke penjagaan Polda Kepri dan mengakui perbuatannya. "Selanjutnya pelaku di bawa ke mako Polsek Nongsa untuk di lakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan, yang diancam pidana penjara maksimal 5 tahun. "Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gara-gara Uang, Paman...
Gara-gara Uang, Paman Tega Bacok Keponakan hingga Kritis di Lebak
Guru di Riau Tewas Dibunuh...
Guru di Riau Tewas Dibunuh Suaminya, Dipergoki Anak saat Hendak Berangkat Sekolah
Ngeri, Pria di Jakbar...
Ngeri, Pria di Jakbar Ngamuk Bawa Senapan lalu Bacok Korban hingga Tewas
Cekcok Batas Kebun,...
Cekcok Batas Kebun, Warga Banjit Tewas Dibacok di Hadapan Kepala Kampung
Dedi Mulyadi Kaget Jabar...
Dedi Mulyadi Kaget Jabar Punya Utang Rp3,4 Triliun, Sebagian untuk Bangun Masjid Al-Jabbar
Motif Suami Bacok Istri...
Motif Suami Bacok Istri Lantaran Kesal Diomeli Minta Uang Rp150 Ribu
Tragis! Remaja di Sukabumi...
Tragis! Remaja di Sukabumi Kritis Akibat Dibacok
Sadis! Pasutri di Jambi...
Sadis! Pasutri di Jambi Borgol dan Siksa Pria Lansia Gara-gara Utang
Video Viral Oknum TNI...
Video Viral Oknum TNI Diduga Bekingi Debt Collector, Begini Penjelasan Kapendam I/BB
Rekomendasi
Mendikti Saintek Rancang...
Mendikti Saintek Rancang Lembaga Pinjaman Pendidikan untuk Mahasiswa
Komisi I DPR Tekankan...
Komisi I DPR Tekankan Pentingnya Perlindungan Anak di Era Digital
Cara Mengatasi Ghost...
Cara Mengatasi Ghost Touch di HP realme, Perhatikan!
Berita Terkini
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
30 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
43 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
50 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
51 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
1 jam yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
1 jam yang lalu
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved