Hari Pertama Pembatasan Wilayah Makassar, Prof Rudy: Kebijakan Masih Relatif Soft
Senin, 13 Juli 2020 - 10:07 WIB
Prof Rudy juga meminta maaf kepada seluruh pengguna jalan akibat aktiftas petugas yang menyebabkan kemacetan. Menurutnya, kebijakan penerapan Perwali Nomor 36 tahun 2020 demi kepentingan kesehatan seluruh warga dalam melawanCOVID-19. Baca Juga : Instruksi Pj Wali Kota: Sejumlah Pasar Tradisional akan Ditertibkan
"Kami memohon kesabaran warga dengan terganggunya aktifitasnya. Saya juga meminta petugas mempercepat metode pemeriksaan dengan menyuruh petugas memperpanjang titik pemeriksaan di setiap posko," jelasnya.
Dalam pantauan di posko pembatasan, petugas memberikan rapid test ke warga yang berdomisili di kawasan Mamminasata yang tidak membawa berkas bekerja di Kota Maassar.
"Sesuai perwali, warga Mamminasata kota tidak wajibkan membawa surat bebas covid. Tapi teman-teman bisa saja melakukan random test kalau kelengkapan berkasnya tidak lengkap dan bila mana petugas melihat ada gejala. Seperti suhu tubuhnya," pungkasnya. Baca Lagi : Cegah COVID-19, Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar Diperketat
"Kami memohon kesabaran warga dengan terganggunya aktifitasnya. Saya juga meminta petugas mempercepat metode pemeriksaan dengan menyuruh petugas memperpanjang titik pemeriksaan di setiap posko," jelasnya.
Dalam pantauan di posko pembatasan, petugas memberikan rapid test ke warga yang berdomisili di kawasan Mamminasata yang tidak membawa berkas bekerja di Kota Maassar.
"Sesuai perwali, warga Mamminasata kota tidak wajibkan membawa surat bebas covid. Tapi teman-teman bisa saja melakukan random test kalau kelengkapan berkasnya tidak lengkap dan bila mana petugas melihat ada gejala. Seperti suhu tubuhnya," pungkasnya. Baca Lagi : Cegah COVID-19, Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar Diperketat
(sri)
Lihat Juga :