Haji Furoda Bodong Terbongkar, 45 Calhaj Dideportasi dan Tertipu Rp4,6 Miliar

Rabu, 04 Januari 2023 - 14:48 WIB
Polda Jabar membongkar kasus haji furoda bodong dengan total kerugian korbannya mencapai Rp4,6 miliar. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Polda Jawa Barat membongkar kasus haji furoda bodong. Sebanyak 45 calon jamaah haji furoda menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp4,6 miliar.

Pengelola perusahaan jasa travel PT Al Fatih Indonesia, Ropidin Maulana Yusup ditetapkan sebagai tersangka.





"Kami tahan saudara RMY sebagai tersangka. Korbannya mencapai 45 orang," ujar Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (4/1/2023).

Arif menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, tersangka kerap mendatangi tempat-tempat pengajian dan menawari jamaah pengajian untuk berangkat haji dengan fasilitas mewah.

Dengan bujuk rayunya, tersangka berhasil meyakinkan para calon jamaah haji furoda itu hingga mereka mengirimkan uang antara Rp200 juta hingga Rp250 juta.

"Tersangka menginformasikan pada calon jamaah haji (Calhaj) untuk memberikan fasilitas VIP yang membuat mereka tertarik (mengikuti program jamaah haji furoda)," jelasnya.



Tersangka kemudian memberangkatkan 45 calon jamaah haji furoda korbannya itu melalui dua kloter keberangkatan di Thailand dan Indonesia. Namun, setibanya di Arab Saudi, ke-45 calon jamaah haji furoda itu malah dideportasi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content