Narkoba Lagi, Aktor Tio Pakusadewo Kembali Dibekuk Polisi
Selasa, 14 April 2020 - 10:17 WIB
JAKARTA - Aktor senior Tio Pakusadewo kembali dibekuk polisi di kediamannya Jakarta Selatan. Dari tangan Tio, polisi mendapatkan alat bisap sabu atau bong dan narkoba jenis ganja.
Dalam video yang beredar di Grup WhatsApp, tampak sejumlah anggota mengenakan APD lengkap dengan masker menggeledah rumah Tio.
Petugas membuka lemari besi yang ternyata ditemukan barang bukti bong. Penggeledahan itu turut disaksikan oleh Tio.
Belum diketahui berapa kadar narkoba yang ditemukan polisi. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan juga membenarkan soal penangkapan itu. "Iya (Tio Pakusadewo ditangkap)," kata Herry saat dikonfirmasi.
Meski begitu, polisi belum merinci secara detail mengenai penangkapan tersebut. Begitupula dengan barang bukti apa saja yang diamankan ketika menciduk Tio Pakusadewo.
Sekadar diketahui, Tio Pakusadewo pernah ditangkap atas kepemilikan sabu pada 2018 silam. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani rehabilitasi setelah dinyatakan positif narkoba.
Pada kasus tersebut, Tio dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam video yang beredar di Grup WhatsApp, tampak sejumlah anggota mengenakan APD lengkap dengan masker menggeledah rumah Tio.
Petugas membuka lemari besi yang ternyata ditemukan barang bukti bong. Penggeledahan itu turut disaksikan oleh Tio.
Belum diketahui berapa kadar narkoba yang ditemukan polisi. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan juga membenarkan soal penangkapan itu. "Iya (Tio Pakusadewo ditangkap)," kata Herry saat dikonfirmasi.
Meski begitu, polisi belum merinci secara detail mengenai penangkapan tersebut. Begitupula dengan barang bukti apa saja yang diamankan ketika menciduk Tio Pakusadewo.
Sekadar diketahui, Tio Pakusadewo pernah ditangkap atas kepemilikan sabu pada 2018 silam. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani rehabilitasi setelah dinyatakan positif narkoba.
Pada kasus tersebut, Tio dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(boy)
tulis komentar anda