Usai Bahas Dugaan Aliran Sesat Yayasan Nur Mutiara, MUI Sulsel Akui Belum Keluarkan Fatwa
Rabu, 04 Januari 2023 - 00:19 WIB
GOWA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel meluruskan kabar terkait Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga mengajarkan aliran sesat. MUI Sulsel menegaskan, pihaknya belum mengeluarkan fatwa terkait dugaan aliran sesat .
Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel, dr Syamsul Bahri Abdul Hamid mengatakan, pihaknya hanya memberi tanggapan mengenai pertanyaan yang dilayangkan warga melalui kolom komentar website MUI Sulsel.
"MUI menurunkan tim investigasi untuk selanjutnya mengeluarkan keputusan jika cukup bukti," ujar dr Syamsul, Selasa (3/1/2023).
Diketahui, Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang berada di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan terus bergulir. Komisi Fatwa MUI Sulsel bahkan langsung menggelar rapat tertutup Selasa (3/1/2023) selama tiga jam guna membahas aliran tersebut yang kini viral.
Meski belum mengeluarkan Fatwa, MUI mengaku telah menerima satu laporan terkait adanya praktik ajaran menyimpang. "Praktik itu yakni tidak mewajibkan salat, mengharamkan makan daging, dan ikan serta meminum susu," tambahnya.
Namun MUI Sulsel menegaskan bahwa pelarangan seperti itu tidak ada dalam dalil Islam. Apalagi jika menyangkut pelaksanaan salat lima waktu yang tidak diwajibkan hingga diduga mengajarkan pemahaman keliru.
Sementara itu Komisi Fatwa MUI Sulsel juga menemukan ajaran Bab Kesucian telah dilarang. "Ajaran menyimpang itu telah difatwakan sesat oleh pemerintah di Negeri Jiran, Malaysia," ungkapnya.
Sebelumnya, pimpinan Bab Kesucian di Yayasan Nur Mutiara Mutmainnah Makrifatullah membantah temuan MUI Sulsel terkait ajarannya yang diduga menyimpang. MUI Sulsel juga telah mengumpulkan sejumlah bukti guna memastikan dalam pengajian itu mengajarkan pemahaman menyimpang atau tidak.
"Jika terbukti mengajarkan faham menyimpang, Kemenag Sulsel akan segera melakukan pembinaan," ujarnya.
Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel, dr Syamsul Bahri Abdul Hamid mengatakan, pihaknya hanya memberi tanggapan mengenai pertanyaan yang dilayangkan warga melalui kolom komentar website MUI Sulsel.
Baca Juga
"MUI menurunkan tim investigasi untuk selanjutnya mengeluarkan keputusan jika cukup bukti," ujar dr Syamsul, Selasa (3/1/2023).
Diketahui, Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang berada di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan terus bergulir. Komisi Fatwa MUI Sulsel bahkan langsung menggelar rapat tertutup Selasa (3/1/2023) selama tiga jam guna membahas aliran tersebut yang kini viral.
Meski belum mengeluarkan Fatwa, MUI mengaku telah menerima satu laporan terkait adanya praktik ajaran menyimpang. "Praktik itu yakni tidak mewajibkan salat, mengharamkan makan daging, dan ikan serta meminum susu," tambahnya.
Namun MUI Sulsel menegaskan bahwa pelarangan seperti itu tidak ada dalam dalil Islam. Apalagi jika menyangkut pelaksanaan salat lima waktu yang tidak diwajibkan hingga diduga mengajarkan pemahaman keliru.
Sementara itu Komisi Fatwa MUI Sulsel juga menemukan ajaran Bab Kesucian telah dilarang. "Ajaran menyimpang itu telah difatwakan sesat oleh pemerintah di Negeri Jiran, Malaysia," ungkapnya.
Sebelumnya, pimpinan Bab Kesucian di Yayasan Nur Mutiara Mutmainnah Makrifatullah membantah temuan MUI Sulsel terkait ajarannya yang diduga menyimpang. MUI Sulsel juga telah mengumpulkan sejumlah bukti guna memastikan dalam pengajian itu mengajarkan pemahaman menyimpang atau tidak.
"Jika terbukti mengajarkan faham menyimpang, Kemenag Sulsel akan segera melakukan pembinaan," ujarnya.
(don)
tulis komentar anda