Polres OKI Bongkar Korupsi BLT Dana Desa untuk Warga Terdampak Covid-19

Jum'at, 30 Desember 2022 - 19:27 WIB


Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan sejak Mei 2022 lalu.

Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan akan dijerat Pasal 2 ayat 1 jo, Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Terpisah, tersangka M Jumadi mengaku tindak pidana korupsi itu dilakukannya seorang diri dan tidak melibatkan perangkat desa atau pihak lainnya.

"Saya pakai uangnya sendiri untuk keperluan pribadi," sebutnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!