Polres OKI Bongkar Korupsi BLT Dana Desa untuk Warga Terdampak Covid-19
Jum'at, 30 Desember 2022 - 19:27 WIB
Polres OKI menangkap M Jumadi (45), mantan Kepala Desa Tanjung Ali yang mengkorupsi BLT Dana Desa untuk warga terdampak COVID-19. Foto/SINDOnews/Era Neizma Wedya
OKI - Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menangkap M Jumadi (45), mantan Kepala Desa Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi. Jumadi ditangkap mengkorupsi bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa untuk warga terdampak COVID-19.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto menjelaskan, Jumali merupakan Kades Tanjung Ali pada periode 2015-2021. Tersangka terjerat kasus korupsi BLT Dana Desa saat masih aktif menjabat sebagai kades.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Gresik Dijebloskan Penjara 2 Tahun
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto menjelaskan, Jumali merupakan Kades Tanjung Ali pada periode 2015-2021. Tersangka terjerat kasus korupsi BLT Dana Desa saat masih aktif menjabat sebagai kades.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Gresik Dijebloskan Penjara 2 Tahun
Lihat Juga :