Pemprov Jatim Minta Kemendagri Kaji Ulang SE Gubernur Bali

Minggu, 12 Juli 2020 - 11:59 WIB
Kedatangan para sopir ini untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya SE Gubernur Bali No. 10925/2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan COVID-19 dan SE Gubernur Bali Nomor 11525 Tahun 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada Pintu Masuk Wilayah Bali.

SE tersebut berisi kewajiban pelaksanaan rapid test pada penumpang angkutan penyeberangan yang memasuki Provinsi Bali baik angkutan umum maupun angkutan barang, termasuk para driver ini. (Baca juga: 3 Bulan, 37 Desa dan Kelurahan di Wajo Teredam Banjir )

Dalam aspirasinya, para driver ini meminta agar rapid test bagi para driver ini digratiskan. Alasannya, harga rapid test yang tidak murah tersebut membebani mereka terutama bila biaya tersebut ditanggung sendiri oleh mereka. Belum lagi, mereka termasuk yang melakukan perjalanan pulang pergi.

Salah satu perwakilan driver, Supri meminta agar para sopir tidak dibebani biaya rapid test, sebagai salah satu syarat untuk menyeberang dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi ke Pelabuhan Gilimanuk Bali. Mereka minta agar pemerintah memberikan fasilitas tapid test gratis. "Kami harap pemerintah bisa memberikan solusi terkait hal ini," katanya.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content