Pemprov Jatim Minta Kemendagri Kaji Ulang SE Gubernur Bali

Minggu, 12 Juli 2020 - 11:59 WIB
Pemprov Jatim, meminta Kemendagri mengkaji ulang SE Gubernur Bali, terkait kewajiban rapid test bagi sopir truk. Foto/Ilustrasi
SURABAYA - Pemprov Jatim meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meninjau kembali Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, terkait kewajiban rapid test bagi awak kendaraan barang sewa atau plat kuning yang akan menyeberang ke Bali.

(Baca juga: Relaksasi Kredit Saat Pandemi, LuPI Datangi Pelaku UMKM )



Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 552/9101/113/2020 tentang permintaan evaluasi kembali terkait SE Gubernur Bali. "Perjalanan para awak kendaraan barang ini adalah tergolong perjalanan komuter (perjalanan pergi-pulang) yang di SE Nomor 9/2020 Gugus Tugas Nasional tidak mewajibkan adanya persyaratan rapid test. Tapi cukup dengan alat pengukur suhu badan. Kecuali yang suhu badannya terdeteksi lebih dari 38 derajat baru dilakukan pemeriksaan medis," kata Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak, Minggu (12/7/2020).

Emil berharap, surat gubernur tersebut segera mendapat tanggapan dan respon dari Mendagri. Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Pemprov Bali. (Baca juga: Pedagang Seragam Sekolah Merana di Tahun Ajaran Baru )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!