Relaksasi Kredit Saat Pandemi, LuPI Datangi Pelaku UMKM

Minggu, 12 Juli 2020 - 10:34 WIB
"Kita percaya pemerintah beserta seluruh jajaran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari kementrian keuangan, Bank Indonesia, OJK dan LPS membuat bauran kebijakan yang diperuntukkan bagi stabilitas sistim keuangan nasional kita," ujarnya.

Namun demikian, Indah berharap masyarakat harus bijak mensikapi kebijakan dari OJK tersebut. Bagi masyarakat yang mampu supaya tidak ikut memanfaatkan relaksasi, mengingat relaksi memang diperuntukkan bagi mereka yang terpaksa tidak bisa menjalankan kewajibannya.

Bagi debitur yang masih memiliki kemampuan diharapkan tetap melakukan kewajiban, kerena restrukturisasi itu tidak serta merta membebaskan dari kewajiban, tapi hanya menunda tenor masa kredit.

"Jadi kalau memang tidak diperlukan sama sekali maka kita tidak perlu mengikuti program restrukturisasi tersebut. Tapi paling tidak kita apresiasi kepada OJK yang sudah membuat kebijakan memberikan relaksasi dan kesempatan kepada pada debitur untuk melakukan restrukturisasi terhadap pinjamannya," ungkapnya.

(Baca juga: Angka Kesembuhan COVID-19 Jatim Tertinggi Nasional Tiga Hari Berturut-Turut )

Sementara itu, Ketua Koperasi Kartini Sukses Sejahtera, Nurul Fauziah mengakui, bahwa para pelaku UMKM dibawah naungannya yang berjumlah 100 orang mengalami keterpurukan akibat pandemi COVID-19.

Seluruh jadwal kegiatan hingga penjualan produk terhenti. Saat akan mengajukan kredit di Bank pada awal pandemi, sebagian para pelaku UMKM sempat kebingungan. "Waktu pertama pandemi ada beberapa teman yang minta rujukan untuk pinjem tapi gak bisa karena dihentikan karena pandemi," katanya.

Pengusaha konfeksi ini mengungkapkan, dirinya pernah mengajukan relaksasi kredit namun ditolak dengan alasan pengajuan kreditnya sebelum ada pandemi COVID-19. Namun baru-baru ini, kata dia, ada salah satu pengusaha konveksi yang mendapatkan keringanan dengan hanya membayar bunga Bank.

"Baru kali ini ada penyuluhan seperti ini. Ini sangat membantu, karena selama ini kita belum mengerti," ucapnya.

Ia berharap, dengan adanya kebijakan relaksasi kredit pada masa pandemi COVID-19, para pelaku UMKM bisa menangkap dan usahanya bergeliat kembali. "Ini dapat buku panduan dari LuPI juga, nanti akan kami sosialisasikan kesemua anggota kami," tandasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content