Cegah Alih Fungsi Lahan, Pemprov Lampung Terapkan Perda LP2B

Selasa, 28 April 2020 - 10:50 WIB
Lahan persawahan pertanian. Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Alih fungsi lahan di Indonesia tak bisa dianggap remeh. Sebab, setiap tahun ada ribuan hektar lahan pertanian yang berubah peruntukannya.

Guna mencegah alih fungsi lahan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sejak 2013 lalu telah menerbitkan Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).



Menurut Kasi Perluasan dan Perlindungan Lahan, Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Tubagus M. Rifki, kebijakan tersebut ditujukan demi melindungi lahan pertanian.

"Tujuan dari Perda LP2B itu adalah mempertahankan luas lahan pertanian untuk pangan, terutama lahan sawah agar tidak berkurang karena alih fungsi lahan," kata Tubagus M Rifki.

Keberadaan Perda LP2B ini sangat strategis bagi pembangunan pertanian di daerah. Tidak hanya untuk mempertahankan luasan lahan pertanian saja, tetapi juga berdampak pada produksi pangan.

"Perda LP2B memang tidak terkait langsung dalam peningkatan produksi hasil pertanian. Hanya saja dengan adanya Perda ini Kabupaten/Kota diharapkan dapat mempertahankan lahan pertaniannya terutama sawah, sehingga kita dapat mempertahankan produk pertanian," tutur Tubagus M. Rifki dalam keterangan persnya, Selasa (28/4/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!