Dari Bali Naik Bus ke Jakarta, Perjuangan Warga Batu Ampar Dapat Atensi Istana
Kamis, 22 Desember 2022 - 22:16 WIB
Nyoman juga mempertanyakan alasan terbit HPL di atas banyak hak milik atau Sertifikat Hak Milik (SHM). "Kenapa pemkab Buleleng menagih pajak bumi dan bangunan kepada 55 pemilik lahan yang katanya ada HPL? Dari dulu sampai tahun 2022, 55 warga Batu Ampar bayar pajak yang artinya ada kewajiban atas tanah. Pastinya ada hak atas tanah terkait," tegasnya.
Atas hal itu, Nyoman pun mengambil langkah hukum dengan melaporkanAgus ke Polres Buleleng pada 5 April 2022. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/56/IV/2022/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali Tanggal 5 April 2022. Dalam laporan tersebut, Nyoman menduga Agus telah merampas tanah warga. Sayangnya, proses hukum tidak berjalan.
Pasca laporan tersebut, kata Nyoman, penyidik Polres Buleleng datang bersama 8 anggotanya. Saat itu, penyidik memanggil para pemilik tanah melalui aparat Desa Pejarakan pada tanggal 27 Mei 2022. Pemanggilan tersebut tanpa memberikan surat panggilan atau pemberitahuan sebelumnya.
"Para warga diperiksa dan mereka jelas panik serta menghubungi saya mengaku takut. Mereka trauma dan ketakutan karena pada tahun 1990 salah satu temannya ditodong pistol oleh oknum aparat (korban Made Lastya) dan bahkan ada yang sampai stress dan mati gantung diri (korban Pan Dayuh)," tambahnya.
Terkait laporan dugaan perampasan tersebut, Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana mengatakan, pihaknya telah memeriksa terlapor dan beberapa pihak lainnya yang terkait dengan substansi perkara tersebut. "Pada tanggal 14 Juni 2022 dia (terlapor Agus-red) diperiksa," ujarnya saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).
Kata Made, pihaknya tak hanya memeriksa Agus melainkan sejumlah pihak dari instansi Pemkab Buleleng. "Ini kan instansi bersama dari aset daerah. Karena ini kan laporannya tentang perampasan hak. Dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) (Buleleng-red)," tambahnya.
"Cuman sekarang dari saksi yang diajukan ada beberapa belum diambil keterangan, dari pelapor. Tetapi dalam hal ini kami tetap melakukan penyelidikan," tambanya.
Sementara Agus sendiri menanggapi secara santai laporan Nyoman tersebut. Agus pun meminta supaya tidak menanyakan kepadanya terkait laporan yang menudingnya merampas tanah rakyat. "Nanyanya ke Polres dong," tegasnya saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).
Namun Agus memilih menyerahkan kasus yang menimpanya saat ini kepada Tuhan. Agus meyakini Tuhan akan menyadarkan orang-orang yang dianggapnya jahat. "Aduh maaf, saya justru yang bantu nyelamatin aset Pemkab (Buleleng-red). Yang dibilang merampas logikanya payah," tegasnya.
Agus menegaskan, Pemkab Buleleng dibawah kepemimpinannya pada tahun 2012 telah diwariskan permasalahan status tanah HPL No. 1 Desa Pejarakan tahun 1976.
Atas hal itu, Nyoman pun mengambil langkah hukum dengan melaporkanAgus ke Polres Buleleng pada 5 April 2022. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/56/IV/2022/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali Tanggal 5 April 2022. Dalam laporan tersebut, Nyoman menduga Agus telah merampas tanah warga. Sayangnya, proses hukum tidak berjalan.
Pasca laporan tersebut, kata Nyoman, penyidik Polres Buleleng datang bersama 8 anggotanya. Saat itu, penyidik memanggil para pemilik tanah melalui aparat Desa Pejarakan pada tanggal 27 Mei 2022. Pemanggilan tersebut tanpa memberikan surat panggilan atau pemberitahuan sebelumnya.
"Para warga diperiksa dan mereka jelas panik serta menghubungi saya mengaku takut. Mereka trauma dan ketakutan karena pada tahun 1990 salah satu temannya ditodong pistol oleh oknum aparat (korban Made Lastya) dan bahkan ada yang sampai stress dan mati gantung diri (korban Pan Dayuh)," tambahnya.
Terkait laporan dugaan perampasan tersebut, Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana mengatakan, pihaknya telah memeriksa terlapor dan beberapa pihak lainnya yang terkait dengan substansi perkara tersebut. "Pada tanggal 14 Juni 2022 dia (terlapor Agus-red) diperiksa," ujarnya saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).
Kata Made, pihaknya tak hanya memeriksa Agus melainkan sejumlah pihak dari instansi Pemkab Buleleng. "Ini kan instansi bersama dari aset daerah. Karena ini kan laporannya tentang perampasan hak. Dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) (Buleleng-red)," tambahnya.
"Cuman sekarang dari saksi yang diajukan ada beberapa belum diambil keterangan, dari pelapor. Tetapi dalam hal ini kami tetap melakukan penyelidikan," tambanya.
Sementara Agus sendiri menanggapi secara santai laporan Nyoman tersebut. Agus pun meminta supaya tidak menanyakan kepadanya terkait laporan yang menudingnya merampas tanah rakyat. "Nanyanya ke Polres dong," tegasnya saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).
Namun Agus memilih menyerahkan kasus yang menimpanya saat ini kepada Tuhan. Agus meyakini Tuhan akan menyadarkan orang-orang yang dianggapnya jahat. "Aduh maaf, saya justru yang bantu nyelamatin aset Pemkab (Buleleng-red). Yang dibilang merampas logikanya payah," tegasnya.
Agus menegaskan, Pemkab Buleleng dibawah kepemimpinannya pada tahun 2012 telah diwariskan permasalahan status tanah HPL No. 1 Desa Pejarakan tahun 1976.
tulis komentar anda