Mulai Besok, Keluar-Masuk Makassar Harus Kantongi Surat Bebas COVID-19

Sabtu, 11 Juli 2020 - 14:26 WIB
Pembatasan pergerakan orang yang keluar masuk Kota Makassar akan diperketat guna menekan penyebaran COVID-19. Foto/dok SINDOnews
MAKASSAR - Kebijakan pembatasan wilayah guna menekan penyebaran virus corona di Kota Makassar, Sulsel, akan diberlakukan mulai Minggu (12/7/2020) besok. Warga yang hendak keluar masuk ke ibukota provinsi Sulsel itu harus mengantongi surat keterangan bebas COVID-19 .

"Tadinya akan diberlakukan pada Sabtu hari ini (11/7/2020), tapi kita undur dan menjadi hari Minggu," kata Penjabat Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin.

Pemberlakuan pembatasan wilayah sengaja mundur karena untuk mematangkan persiapan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 36 Tahun 2020. Masyarakat pun diminta siap mematuhi aturan tersebut saat sudah resmi diterapkan.

Menurut dia, tujuan dari kebijakan ini untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19. Apalagi Kota Makassar merupakan episentrum penularan virus corona di Sulsel.





Rudy mengatakan ada sejumlah orang yang masuk dalam pengecualian aturan pembatasan wilayah ini, di antaranya para pekerja yang memiliki rutinitas harian keluar dan masuk Kota Makassar.

"Kita tidak ingin membatasi pekerja masuk ke Makassar, karena roda perekonomian pasti terganggu. Mereka seperti pegawai-pegawai swasta, pedagang, buruh, pekerja dan pedagang sayur," ujarnya.

Dia menambahkan orang-orang yang masuk dalam pengecualian tersebut hanya perlu memperlihatkan identitas dan surat tugas keterangan kerja di Kota Makassar agar bisa masuk ke daerah tersebut.
(tri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More