Mulai Besok, Keluar-Masuk Makassar Harus Kantongi Surat Bebas COVID-19

Sabtu, 11 Juli 2020 - 14:26 WIB
Baca Juga: Titik Pemeriksaan Suket COVID-19 akan Diperbanyak agar Lalu Lintas Tidak Macet

Rudy mengatakan ada sejumlah orang yang masuk dalam pengecualian aturan pembatasan wilayah ini, di antaranya para pekerja yang memiliki rutinitas harian keluar dan masuk Kota Makassar.

"Kita tidak ingin membatasi pekerja masuk ke Makassar, karena roda perekonomian pasti terganggu. Mereka seperti pegawai-pegawai swasta, pedagang, buruh, pekerja dan pedagang sayur," ujarnya.

Dia menambahkan orang-orang yang masuk dalam pengecualian tersebut hanya perlu memperlihatkan identitas dan surat tugas keterangan kerja di Kota Makassar agar bisa masuk ke daerah tersebut.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!