Terlibat Tambang Ilegal, Kepala Desa di Jepara Dicokok Polisi

Sabtu, 11 Juli 2020 - 13:51 WIB
Dari hasil penyelidikan petugas, S memiliki tambang galian C ilegal yang berlokasi di Desa Pancur Kecamatan Mayong. Truk dan sejumlah alat berat serta alat tambang manual telah disita untuk dijadikan barang bukti.

“Truk, alat manual, dan alat berat ada di belakang jadi barang bukti,” kata Andika. (BACA JUGA: Prof Al-Makin Rektor UIN Sunan Kalijaga Baru)

Karena penambangan ilegal ini, S dijerat Pasal 158 tentang usaha penambangan tanpa kepemilikan ijin dengan ancaman 5 tahun penjara. Sebelumnya pada 2018, S pernah tersandung kasus serupa.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!